(EC) Peraturan No 1272/2008 tentang Klasifikasi, Pelabelan dan Pengemasan (CLP) Bahan dan Campuran

(EC) Peraturan No 1272/2008 tentang Klasifikasi, Pelabelan dan Pengemasan (CLP) Bahan dan Campuran

di negara-negara Uni Eropa Peraturan hukum tentang klasifikasi, pelabelan dan pengemasan bahan dan campuran yang diterbitkan (EC) 1272/2008 ini terkait dengan perubahan dan pencabutan arahan 67/548/EEC dan 1999/45/EC tentang klasifikasi, pelabelan dan pengemasan zat dan campuran. . Dengan peraturan hukum ini, arahan 67/548/EEC dan 1999/45/EC telah dicabut mulai 1 Juni 2015.

(EC) Peraturan No 1272/2008 tentang Klasifikasi, Pelabelan dan Pengemasan (CLP) Bahan dan Campuran

Dengan peraturan ini, diselaraskan kriteria klasifikasi bahan dan campuran serta aturan pelabelan dan pengemasan bahan dan campuran berbahaya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menetapkan klasifikasi dan pelabelan inventaris zat.

Namun demikian, zat antara, limbah, obat-obatan, kosmetik, bahan makanan dan pakan yang tidak diisolasi serta zat dan campuran yang bersifat radioaktif atau berada dalam pengawasan khusus atau digunakan untuk penelitian ilmiah dan tidak dipasarkan berada di luar ruang lingkup peraturan perundang-undangan ini. Peraturan ini tidak berlaku untuk pengangkutan barang berbahaya melalui udara, laut, jalan, kereta api atau jalur perairan pedalaman, kecuali untuk kemasan luar, kemasan dalam, dan pelabelan kemasan tunggal.

Peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:

  • Pada bagian pertama, dijelaskan kewajiban umum bagi produsen dan importir serta pengguna hilir untuk mengklasifikasikan, memberi label dan mengemas bahan atau campuran. Bahan/campuran berbahaya harus diklasifikasikan menurut karakteristik bahaya fisik, kesehatan dan lingkungan.
  • Pada bagian kedua, klasifikasi bahaya dibuat, identifikasi, pemeriksaan dan evaluasi informasi dan prinsip-prinsip klasifikasi dijelaskan.
  • Bagian ketiga menjelaskan komunikasi bahaya dalam bentuk pelabelan (isi label, piktogram bahaya, kata-kata sinyal dan lokasi label).
  • Bagian keempat menuntut agar kemasannya kuat dan cukup kuat untuk menahan penggunaan umum. Kemasan tidak boleh bereaksi negatif terhadap produk yang dikandungnya. Itu juga harus mencegah kebocoran dan tidak terlihat menyesatkan.
  • Bab kelima membahas tentang klasifikasi dan pelabelan zat serta harmonisasi klasifikasi dan pelabelan inventaris.
  • Bagian keenam tentang otoritas yang berwenang dan implementasinya.
  • Dalam bab ketujuh, ada ketentuan umum dan final.

Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang telah diberikan untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, diuji dalam lingkup klasifikasi (EC) 1272/2008, pelabelan dan peraturan pengemasan (CLP) zat dan campuran, juga menyediakan layanan.

WhatsApp