diterbitkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa. Dalam ruang lingkup peraturan (EC) 648/2004 tentang deterjen, surfaktan dan deterjen yang memenuhi kriteria akhir biodegradasi aerobik dalam lampiran peraturan (Lampiran III) dapat ditempatkan di pasar tanpa pembatasan biodegradabilitas lebih lanjut.
Produsen deterjen industri atau institusi yang mengandung surfaktan, atau surfaktan untuk deterjen industri atau institusi, dapat meminta pengecualian jika deterjen mengandung surfaktan yang tingkat biodegradasi aerob akhir lebih rendah dari yang ditentukan dalam lampiran peraturan.
Tingkat biodegradabilitas primer harus diukur untuk semua surfaktan dalam deterjen yang gagal dalam uji biodegradasi aerobik akhir. Surfaktan deterjen dengan tingkat biodegradabilitas primer lebih rendah dari yang ditentukan dalam lampiran peraturan (Lampiran II) tidak dikecualikan.
Singkatnya, peraturan (EC) 648/2004 berisi aturan yang dirancang untuk memastikan sirkulasi bebas deterjen dan surfaktan di pasar domestik dan pada saat yang sama untuk memastikan perlindungan tingkat tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk tujuan ini, peraturan ini menyelaraskan aturan berikut untuk menempatkan di pasar deterjen dan surfaktan untuk deterjen:
Untuk tujuan peraturan ini, deterjen berarti setiap zat atau campuran yang mengandung sabun atau surfaktan lain yang dirancang untuk operasi pencucian dan pembersihan. Deterjen dapat dalam bentuk apapun (cair, bubuk, pasta, cetakan, kue, bagian cetakan, bentuk dan sejenisnya) dan dapat dipasarkan atau digunakan untuk keperluan rumah tangga atau institusional atau industri.
Organisasi kami, di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakannya untuk bisnis di berbagai sektor, juga menyediakan layanan pengujian dalam lingkup peraturan (EC) Parlemen Eropa dan Dewan (EC) bernomor 648/2004 dengan stafnya yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih. .