Sensus Clostridium Perfringens, Peraturan tentang Air yang Ditujukan untuk Konsumsi Manusia (Lampiran 3)

Sensus Clostridium Perfringens, Peraturan tentang Air yang Ditujukan untuk Konsumsi Manusia (Lampiran 3)

Peraturan tentang air untuk konsumsi manusia, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, mengatur prinsip-prinsip air yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia untuk memenuhi persyaratan teknis dan higienis, air yang memenuhi standar kualitas yang relevan, produksi, pengemasan, pelabelan, penjualan dan pemeriksaan mata air dan air minum.

Sensus Clostridium Perfringens, Peraturan tentang Air yang Ditujukan untuk Konsumsi Manusia (Lampiran 3)

Peraturan ini didasarkan pada arahan 98/83/EC tentang kualitas air untuk penggunaan manusia yang diterbitkan di negara-negara Uni Eropa.

Lampiran (Lampiran 3) dari peraturan yang berjudul "sifat analisis parameter" diatur sebagai berikut:

  • Parameter untuk menentukan metode analisis
  • Parameter dimana karakteristik kinerja ditentukan
  • Parameter yang metode analisisnya tidak ditentukan

Secara khusus, metode analisis yang akan diterapkan pada parameter mikrobiologi adalah sebagai berikut (metode alternatif juga digunakan bila diperlukan). Yaitu,

  • Bakteri Coliform dan Escherichia coli (TS EN ISO 9308-1)
  • Enterococcus (TS EN ISO 7899-2)
  • Pseudomonas aeruginosa (TS EN ISO 16266)
  • Jumlah kuman total pada 22 derajat dan jumlah koloni pada 37 derajat (TS EN ISO 6222)
  • Jumlah Clostridium perfringens (termasuk spora)

Dalam studi pengujian, analisis, pengukuran dan evaluasi yang dilakukan di organisasi kami, standar nasional dan internasional serta peraturan hukum yang berlaku dipatuhi dan diperoleh hasil yang andal dan tidak memihak. Studi-studi ini didasarkan pada peralatan teknologi terbaru, staf terlatih dan berpengalaman dan metode modern. Di antara banyak tes yang dilakukan dalam konteks ini, ada juga enumerasi clostridium perfringens, peraturan tentang layanan air untuk konsumsi manusia (Lampiran 3).

WhatsApp