EN 10204 Produk Logam - Jenis Sertifikat Inspeksi (Sertifikat Inspeksi Tipe 3-1 dan Tipe 3-2)

EN 10204 Produk Logam - Jenis Sertifikat Inspeksi (Sertifikat Inspeksi Tipe 3-1 dan Tipe 3-2)

Standar Eropa “EN 10204 Produk logam - Jenis dokumen inspeksi” menjelaskan berbagai jenis dokumen inspeksi yang diberikan kepada pembeli untuk pengiriman semua produk logam, misalnya pelat, lembaran, batang, tempaan, coran dan produk sejenisnya, sesuai dengan persyaratan pesanan. Standar ini juga dapat diterapkan pada produk non-logam. Standar ini juga digunakan bersama dengan spesifikasi produk, yang menentukan kondisi pengiriman teknis produk.

EN 10204 Produk Logam - Jenis Sertifikat Inspeksi (Sertifikat Inspeksi Tipe 3-1 dan Tipe 3-2)

Daftar informasi yang boleh disertakan dalam dokumentasi inspeksi tercantum dalam standar yang sesuai. Misalnya, untuk baja, standar “EN 10168 Produk baja - Dokumen inspeksi - Daftar informasi dan penjelasan” berlaku.

Ringkasan berbagai jenis dokumen inspeksi disertakan dalam lampiran standar EN 10204 (Lampiran A).

Untuk tujuan standar ini, istilah dan definisi berikut berlaku:

  • Pemeriksaan tak tentu mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan oleh produsen sesuai dengan prosedurnya sendiri untuk mengevaluasi apakah produk yang ditetapkan dengan spesifikasi produk yang sama dan diproduksi dengan proses produksi yang sama mematuhi persyaratan pesanan. Produk yang diperiksa belum tentu merupakan produk sebenarnya yang dipasok.
  • Pemeriksaan khusus mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk yang akan dipasok atau terhadap unit pengujian yang menjadi bagian dari produk yang dipasok, sebelum pengiriman, sesuai dengan spesifikasi produk, untuk memverifikasi bahwa produk tersebut mematuhi persyaratan pesanan.
  • Produsen merujuk pada organisasi yang memproduksi produk relevan sesuai dengan persyaratan pesanan dan fitur yang ditentukan dalam spesifikasi produk yang dirujuk.
  • Perantara berarti suatu organisasi yang membeli produk dari produsen dan kemudian memasoknya tanpa pemrosesan lebih lanjut atau setelah pemrosesan tanpa mengubah spesifikasi yang ditetapkan dalam pesanan pembelian dan spesifikasi produk yang dirujuk.
  • Spesifikasi produk mengacu pada semua persyaratan teknis terperinci, seperti regulasi yang dirujuk, standar, dan spesifikasi lainnya, yang ditetapkan secara tertulis untuk pesanan.

Dokumen inspeksi berdasarkan inspeksi non-spesifik meliputi:

  • Deklarasi kesesuaian dengan pesanan “Tipe 2.1”: Dokumen yang menyatakan bahwa produk yang dipasok mematuhi persyaratan pesanan, tanpa menyertakan hasil pengujian.
  • Laporan pengujian “Tipe 2.2”: Dokumen yang menyatakan bahwa produk yang dipasok mematuhi persyaratan pesanan dan memberikan hasil pengujian berdasarkan pemeriksaan non-spesifik.

Dokumen inspeksi berbasis inspeksi spesifik meliputi:

  • Sertifikat inspeksi “Tipe 3.1”: Dokumen yang menyatakan bahwa produk yang dipasoknya mematuhi persyaratan pesanan dan memberikan hasil pengujian. Unit pengujian dan pengujian yang akan dilakukan ditentukan oleh spesifikasi produk, peraturan pemerintah, dan aturan atau perintah terkait. Dokumen diverifikasi oleh perwakilan inspeksi resmi produsen, yang independen dari departemen produksi. Produsen dimungkinkan untuk memindahkan hasil uji relevan yang diperoleh dari pemeriksaan khusus terhadap produk utama atau produk masuk yang digunakannya ke sertifikat pemeriksaan Tipe 3.1, dengan ketentuan bahwa produsen mengoperasikan prosedur ketertelusuran dan dapat memberikan dokumen pemeriksaan relevan yang diperlukan.
  • Sertifikat inspeksi “Tipe 3.2”: Dokumen yang disiapkan oleh perwakilan inspeksi resmi dari produsen, yang terpisah dari departemen manufaktur, dan perwakilan inspeksi resmi dari pembeli atau inspektur yang ditunjuk oleh peraturan resmi, yang menyatakan bahwa produk yang dipasok mematuhi persyaratan pesanan dan memberikan hasil pengujian. Produsen dimungkinkan untuk memindahkan hasil uji relevan yang diperoleh dari pemeriksaan khusus terhadap produk utama atau produk masuk yang digunakannya ke sertifikat pemeriksaan Tipe 3.2, dengan ketentuan bahwa produsen mengoperasikan prosedur ketertelusuran dan dapat memberikan dokumen pemeriksaan relevan yang diperlukan.

Sertifikat inspeksi diverifikasi oleh orang yang bertanggung jawab. Penyimpanan dan pengiriman dokumen harus dalam bentuk data elektronik atau kertas.

Perantara hanya boleh mengirimkan satu dokumen asli atau satu salinan dokumen inspeksi yang disediakan produsen tanpa perubahan apa pun. Dokumen-dokumen ini harus disertai dengan cara yang tepat untuk mengidentifikasi produk guna memastikan ketertelusuran antara produk dan dokumen. Penyalinan dokumen asli diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Jika prosedur ketertelusuran dioperasikan
  • Jika dokumen asli tersedia berdasarkan permintaan

Bilamana membuat salinan, diperbolehkan mengganti keterangan mengenai jumlah barang asli yang diserahkan dengan jumlah barang sebagian yang sesungguhnya diserahkan.

Organisasi kami memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan bidang sains dan teknologi di dunia dan terus-menerus meningkatkan diri. Di antara berbagai pekerjaan pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, ada juga layanan pengujian dalam lingkup standar “EN 10204 Produk logam - Jenis dokumen inspeksi”.

WhatsApp