Baterai Lithium-Ion UN 3480 (Dikirim Sendiri)

Baterai Lithium-Ion UN 3480 (Dikirim Sendiri)

Standar “Baterai lithium-ion UN 3480 (dikirim sendiri)” yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan aturan untuk pengangkutan baterai lithium yang dikirim sendiri. Karena meningkatnya penggunaan dan meningkatnya risiko, pengangkutan baterai litium (kedua jenis) telah menjadi masalah penting. Standar ini mencakup aturan pengemasan dan pengangkutan yang bertujuan untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan baterai litium, potensi terjadinya korsleting, dan dampak bencana yang diakibatkannya.

Baterai Lithium-Ion UN 3480 (Dikirim Sendiri)

Dari atas, gambaran umum tingkat tinggi dari standar ini adalah sebagai berikut:

  • Metode pengemasan dan pengiriman yang memastikan tidak ada baterai yang bersentuhan satu sama lain
  • Metode pengemasan dan pengiriman yang memastikan tidak ada baterai yang bersentuhan dengan permukaan konduktif atau logam
  • Metode untuk semua baterai agar dikemas dengan aman guna mencegah pergerakan (di dalam kemasan) selama pengangkutan yang dapat menyebabkan penutup terminal mengendur atau aktif secara tidak sengaja

Jika baterai litium-ion diangkut dengan truk di dalam negara-negara Uni Eropa, semua persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman ADR 2017 harus dipatuhi. Peraturan ini adalah perjanjian Eropa yang mengatur pengiriman baterai lithium (sebenarnya, barang berbahaya apa pun) melalui jalan darat.

Pengangkutan baterai litium dengan kereta api memerlukan pemenuhan serangkaian pedoman khusus yang berbeda untuk pengangkutan bahan berbahaya. Persyaratan ini dirinci dalam peraturan tentang pengangkutan barang berbahaya melalui kereta api (RID). Peraturan ini, bila dikombinasikan dengan pedoman ADR yang digunakan untuk transportasi jalan, memerlukan pengemasan, penanganan, dan perlindungan yang serupa. Jika baterai litium dikirim melalui laut, maka perlu mematuhi Kode Barang Berbahaya Laut Internasional (IMDG).

Sekalipun baterai litium yang dikirim hanya berjumlah sangat sedikit, peraturan ini tetap berlaku. Meskipun sebagian besar perusahaan kurir memiliki peraturan yang berbeda, poin-poin berikut perlu dipertimbangkan:

  • Setiap kemasan tidak boleh berisi lebih dari empat baterai atau dua baterai (jika disertakan dalam suatu peralatan)
  • Jumlah maksimum baterai dalam satu paket tidak boleh melebihi 5 kg.
  • Nilai watt-jam tidak boleh melebihi 20 Wh per sel atau 100 Wh per baterai.
  • Setiap baterai harus berjenis yang telah terbukti memenuhi persyaratan setiap pengujian di bagian relevan dalam manual pengujian dan kriteria PBB.
  • Dilarang mengangkut baterai yang rusak.
  • Baterai harus dilindungi terhadap hubungan arus pendek (misalnya ditempatkan dalam kemasan individual non-konduktif).
  • Peralatan yang berisi baterai harus ditempatkan dalam kemasan yang kuat dan kokoh sehingga tidak mudah rusak selama pengangkutan. Itu juga harus diamankan agar tidak terjadi pergerakan di dalam kemasan luar.

Baterai litium dianggap sebagai bahan berbahaya yang memerlukan label, kemasan, dan formulir UN 3480 untuk transportasi yang aman dan patuh. Semua pengiriman domestik dan internasional yang berisi baterai litium tunduk pada peraturan pengiriman.

Menurut standar PBB 3480, panduan peraturan khusus dan transportasi yang aman dan patuh memerlukan verifikasi persyaratan berikut yang berbeda untuk setiap jenis baterai:

  • Jenis baterai litium
  • Berat baterai lithium
  • Dimensi baterai litium
  • Kapasitas baterai litium
  • Mode pembawa baterai lithium
  • Kondisi fisik baterai lithium (baru atau bekas, habis masa pakainya atau rusak)

Menurut standar UN 3480, baterai lithium-ion diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Telah diedit sepenuhnya Sel dan baterai
    • Nomor identifikasi PBB: UN 3480
    • Nama pengiriman yang tepat: baterai lithium-ion
    • Label kelas bahaya: baterai lithium kelas 9
  • Sel kecil dan baterai
    • Nomor identifikasi PBB: UN 3480
    • Nama pengiriman yang tepat: baterai lithium-ion
    • Label kelas bahaya: Tidak ada

Sementara itu, perbedaan utama antara standar UN 3480 dan standar UN 3481 adalah sebagai berikut: Baterai litium yang dikirim sendiri diklasifikasikan sebagai UN 3480. Baterai litium yang dikemas dengan atau terdapat dalam perangkat diklasifikasikan sebagai UN 3481. Misalnya, laptop yang berisi baterai litium akan diklasifikasikan sebagai UN 3481. Baterai litium-ion di dalam laptop yang memberi daya pada laptop (peralatan) diklasifikasikan sebagai UN 3481. Baterai litium-ion (mandiri) yang dikirim terpisah dari laptop diklasifikasikan sebagai UN 3480.

Peraturan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur pengangkutan baterai ini secara umum meliputi:

  • Baterai logam litium UN 3090 (dikirim sendiri)
  • Baterai lithium-ion UN 3480 (dikirim sendiri)
  • UN 3091 Baterai logam litium yang terdapat di dalam atau dikemas dengan peralatan
  • UN 3481 Baterai lithium-ion yang terdapat di dalam atau dikemas dengan peralatan

Organisasi kami memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan bidang sains dan teknologi di dunia dan terus-menerus meningkatkan diri. Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, ada juga layanan pengujian sesuai dengan standar “Baterai Lithium-ion UN 3480 (dikirim sendiri)”.

WhatsApp