
Standar “Baterai lithium-ion UN 3480 (dikirim sendiri)” yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan aturan untuk pengangkutan baterai lithium yang dikirim sendiri. Karena meningkatnya penggunaan dan meningkatnya risiko, pengangkutan baterai litium (kedua jenis) telah menjadi masalah penting. Standar ini mencakup aturan pengemasan dan pengangkutan yang bertujuan untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan baterai litium, potensi terjadinya korsleting, dan dampak bencana yang diakibatkannya.

Dari atas, gambaran umum tingkat tinggi dari standar ini adalah sebagai berikut:
Jika baterai litium-ion diangkut dengan truk di dalam negara-negara Uni Eropa, semua persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman ADR 2017 harus dipatuhi. Peraturan ini adalah perjanjian Eropa yang mengatur pengiriman baterai lithium (sebenarnya, barang berbahaya apa pun) melalui jalan darat.
Pengangkutan baterai litium dengan kereta api memerlukan pemenuhan serangkaian pedoman khusus yang berbeda untuk pengangkutan bahan berbahaya. Persyaratan ini dirinci dalam peraturan tentang pengangkutan barang berbahaya melalui kereta api (RID). Peraturan ini, bila dikombinasikan dengan pedoman ADR yang digunakan untuk transportasi jalan, memerlukan pengemasan, penanganan, dan perlindungan yang serupa. Jika baterai litium dikirim melalui laut, maka perlu mematuhi Kode Barang Berbahaya Laut Internasional (IMDG).
Sekalipun baterai litium yang dikirim hanya berjumlah sangat sedikit, peraturan ini tetap berlaku. Meskipun sebagian besar perusahaan kurir memiliki peraturan yang berbeda, poin-poin berikut perlu dipertimbangkan:
Baterai litium dianggap sebagai bahan berbahaya yang memerlukan label, kemasan, dan formulir UN 3480 untuk transportasi yang aman dan patuh. Semua pengiriman domestik dan internasional yang berisi baterai litium tunduk pada peraturan pengiriman.
Menurut standar PBB 3480, panduan peraturan khusus dan transportasi yang aman dan patuh memerlukan verifikasi persyaratan berikut yang berbeda untuk setiap jenis baterai:
Menurut standar UN 3480, baterai lithium-ion diklasifikasikan sebagai berikut:
Sementara itu, perbedaan utama antara standar UN 3480 dan standar UN 3481 adalah sebagai berikut: Baterai litium yang dikirim sendiri diklasifikasikan sebagai UN 3480. Baterai litium yang dikemas dengan atau terdapat dalam perangkat diklasifikasikan sebagai UN 3481. Misalnya, laptop yang berisi baterai litium akan diklasifikasikan sebagai UN 3481. Baterai litium-ion di dalam laptop yang memberi daya pada laptop (peralatan) diklasifikasikan sebagai UN 3481. Baterai litium-ion (mandiri) yang dikirim terpisah dari laptop diklasifikasikan sebagai UN 3480.
Peraturan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur pengangkutan baterai ini secara umum meliputi:
Organisasi kami memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan bidang sains dan teknologi di dunia dan terus-menerus meningkatkan diri. Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, ada juga layanan pengujian sesuai dengan standar “Baterai Lithium-ion UN 3480 (dikirim sendiri)”.
