
Peraturan EU 1007/2011 yang diterbitkan di negara-negara Uni Eropa mengatur prinsip-prinsip pelabelan dan penandaan nama serat tekstil dan komposisi serat produk tekstil. Peraturan hukum tersebut menyatukan tiga peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya:

Dengan peraturan ini, pelabelan kadar serat dan pengujian kadar serat kini digabungkan dalam satu peraturan hukum.
Uni Eropa sedang mengkonsolidasikan undang-undang untuk nama tekstil untuk menyederhanakan dan meningkatkan kerangka peraturan yang ada untuk pengembangan dan penyerapan serat baru guna mendorong inovasi di sektor tekstil dan pakaian.
Sesuai dengan peraturan EU 1007/2011, pelabelan atau penandaan komposisi serat wajib untuk memastikan bahwa informasi yang akurat dan seragam diberikan kepada semua konsumen di Uni Eropa. Untuk menghindari perbedaan praktik antar Negara Anggota, perlu untuk menentukan metode pelabelan atau penandaan yang tepat untuk produk tekstil tertentu yang terdiri dari dua atau lebih komponen, serta menentukan komponen produk tekstil yang tidak perlu diperhitungkan. untuk tujuan pelabelan, penandaan dan analisis.
Singkatnya, peraturan UE 1007/2011 mencakup:
Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang telah diberikan untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, telah menguji nama serat tekstil dan pelabelan serta penandaan terkait komposisi serat tekstil produk dalam lingkup peraturan EU 1007/2011. juga menyediakan layanan.
