TS 4125 EN ISO 4047 Kulit - Penentuan Total Abu Sulfat dan Air Sulfat - Abu Tidak Larut

TS 4125 EN ISO 4047 Kulit - Penentuan Total Abu Sulfat dan Air Sulfat - Abu Tidak Larut

Dalam standar TS 4125 EN ISO 4047, yang merupakan standar Eropa dan juga diterbitkan oleh Organisasi Standar Internasional (ISO), metode pengujian ditentukan untuk penentuan total abu sulfat dan abu sulfat yang tidak larut dalam air dalam bahan kulit.

TS 4125 EN ISO 4047 Kulit - Penentuan Total Abu Sulfat dan Air Sulfat - Abu Tidak Larut

Untuk menentukan kandungan mineral total, misalnya dalam rangka analisis kulit lengkap, zat anorganik ditentukan dengan perhitungan atau ditentukan secara terpisah. Prinsip metode pengujian ini terdiri dari karbonisasi kulit diikuti dengan perlakuan dengan asam sulfat dan embun tepung dalam wadah terbuka. Metode tes ini berlaku untuk semua jenis kulit. Omong-omong, jika kulit mengandung senyawa organo-logam seperti silikon, hasilnya bisa menyesatkan.

Jumlah zat mineral dalam kulit yang diolah dengan abu mungkin berbeda dari kandungan sebenarnya karena hilangnya garam tertentu melalui dekomposisi, reduksi, atau penguapan. Abu diolah dengan asam sulfat, mengubah garam dan oksida menjadi sulfat, meskipun beberapa garam diubah kembali menjadi oksida pada suhu pembakaran yang dipilih. Untuk menentukan total kandungan mineral, misalnya dalam kerangka analisis kulit lengkap, zat anorganik yang larut dalam air dan yang tidak larut dalam air ditentukan baik dengan perhitungan atau secara individual. Standar ISO 4098 berlaku dalam hal ini (ISO 4098 Kulit - Uji kimia - Penentuan zat yang larut dalam air, zat anorganik yang larut dalam air dan zat organik yang larut dalam air).

Untuk tujuan standar ini,

  • Total abu sulfat mengacu pada jumlah bahan sisa yang tidak menguap dari sampel ketika sampel dibakar dengan adanya asam sulfat. Uji ini biasa digunakan untuk mengetahui kandungan pengotor anorganik dalam suatu zat organik.
  • Zat yang larut dalam air mengacu pada zat yang larut dalam air dari kulit dalam kondisi tertentu.
  • Zat anorganik yang larut dalam air mengacu pada abu sulfat dari zat yang larut dalam air yang disiapkan sesuai dengan standar.
  • Bahan organik yang larut dalam air mengacu pada perbedaan antara total bahan yang larut dalam air dan bahan anorganik yang larut dalam air.

Perusahaan kami menyediakan layanan pengujian abu tidak larut untuk penentuan total abu sulfat dan air sulfat di kulit, dalam lingkup standar TS 4125 EN ISO 4047, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, di antara berbagai pengujian, pengukuran, studi analisis dan evaluasi yang diberikannya untuk bisnis di berbagai sektor.

WhatsApp