
Peraturan (EC) 2015/2030, yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, telah mengubah tabel polutan organik persisten dalam lampiran Peraturan (EC) 2015/2030 yang ada (Lampiran I). Perubahan tersebut menyangkut alkana C10-C13 dan kloro (parafin terklorinasi rantai pendek) seperti yang dijelaskan dalam Lampiran I, Bagian B.
-2015-2030-sayili-ek-i-ile-ilgili-olarak-kalici-organik-kirleticilere-iliskin-avrupa-parlamentosu-ve-konseyi-nin-(ec)-850-2004-sayili-yonetmeligini-degistiren-yonetmelik.jpg)
Perubahan yang dibawa oleh peraturan hukum (EC) 2015/2030 adalah sebagai berikut:
Peraturan (EC) 850/2014, yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, membahas tentang polutan organik persisten. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polutan organik persisten dengan melarang, memasarkan, dan menggunakan zat kimia, menghapuskannya secara bertahap, atau membatasi penggunaannya sesegera mungkin, terutama dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan emisi polutan organik persisten dan menetapkan ketentuan khusus mengenai limbah yang terdiri dari, mengandung, atau terkontaminasi oleh zat-zat tersebut.
Organisasi kami, di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang telah diberikan untuk bisnis di berbagai sektor, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, Parlemen Eropa dan Dewan mengenai polutan organik permanen (EC) bernomor 2015 2030, Annex I. Juga menyediakan layanan pengujian dalam lingkup peraturan perubahan peraturan (EC) nomor 850/2004.
