Peraturan (EC) No 2015/2030 Mengubah Peraturan (EC) No 850/2004 Parlemen Eropa dan Dewan Polutan Organik Persisten dalam Lampiran I

Peraturan (EC) No 2015/2030 Mengubah Peraturan (EC) No 850/2004 Parlemen Eropa dan Dewan Polutan Organik Persisten dalam Lampiran I

Peraturan (EC) 2015/2030, yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, telah mengubah tabel polutan organik persisten dalam lampiran Peraturan (EC) 2015/2030 yang ada (Lampiran I). Perubahan tersebut menyangkut alkana C10-C13 dan kloro (parafin terklorinasi rantai pendek) seperti yang dijelaskan dalam Lampiran I, Bagian B.

Peraturan (EC) No 2015/2030 Mengubah Peraturan (EC) No 850/2004 Parlemen Eropa dan Dewan Polutan Organik Persisten dalam Lampiran I

Perubahan yang dibawa oleh peraturan hukum (EC) 2015/2030 adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pengecualian, pembuatan, penempatan di pasar dan penggunaan bahan atau preparat yang mengandung parafin terklorinasi rantai pendek dalam konsentrasi kurang dari 1 persen menurut beratnya atau barang yang mengandung parafin terklorinasi rantai pendek dalam konsentrasi kurang dari 0,15 persen menurut berat adalah diizinkan.
  2. Penggunaan akan diizinkan sehubungan dengan:
    1. Belt konveyor di industri pertambangan dan sealant bendungan yang mengandung parafin terklorinasi rantai pendek yang digunakan sebelum atau setelah 4 Desember 2015
    2. Barang yang mengandung parafin terklorinasi rantai pendek yang digunakan sebelum atau sebelum 10 Juli 2012, kecuali sebagaimana ditentukan dalam (a) di atas
  3. Paragraf ketiga dan keempat Pasal 4(2) berlaku untuk zat-zat sebagaimana dimaksud dalam Pasal XNUMX di atas.

Peraturan (EC) 850/2014, yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, membahas tentang polutan organik persisten. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polutan organik persisten dengan melarang, memasarkan, dan menggunakan zat kimia, menghapuskannya secara bertahap, atau membatasi penggunaannya sesegera mungkin, terutama dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan emisi polutan organik persisten dan menetapkan ketentuan khusus mengenai limbah yang terdiri dari, mengandung, atau terkontaminasi oleh zat-zat tersebut.

Organisasi kami, di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis dan evaluasi yang telah diberikan untuk bisnis di berbagai sektor, dengan staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, Parlemen Eropa dan Dewan mengenai polutan organik permanen (EC) bernomor 2015 2030, Annex I. Juga menyediakan layanan pengujian dalam lingkup peraturan perubahan peraturan (EC) nomor 850/2004.

WhatsApp