(EC) Peraturan No 1223/2009 tentang Produk Kosmetik

(EC) Peraturan No 1223/2009 tentang Produk Kosmetik

Dalam peraturan hukum (EC) nomor 1223/2009 tentang produk kosmetik yang diterbitkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa, dijelaskan aturan yang harus mematuhi semua produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk memastikan berfungsinya pasar internal dan perlindungan kesehatan manusia pada tingkat tinggi di negara-negara Uni Eropa.

(EC) Peraturan No 1223/2009 tentang Produk Kosmetik

Untuk keperluan peraturan perundang-undangan ini,

  • Produk kosmetik ekspresi mengacu pada zat atau campuran dimaksudkan untuk ditempatkan pada bagian luar tubuh manusia (kulit, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin luar) atau gigi. Zat dan campuran ini terutama digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, melindungi, menjaga kondisi baik atau menghilangkan bau badan.
  • Istilah zat berarti suatu unsur dan senyawa kimia dalam keadaan alaminya atau diperoleh melalui proses manufaktur apapun, termasuk setiap aditif yang diperlukan untuk menjaga stabilitasnya dan setiap pengotor yang dihasilkan dari proses yang digunakan, tetapi tidak termasuk pelarut yang dapat dipisahkan tanpa mempengaruhi stabilitasnya.
  • Ekspresi campuran mengacu pada komposisi atau larutan yang terdiri dari dua atau lebih zat.
  • Istilah pengawet mengacu pada zat dalam produk kosmetik yang terutama ditujukan untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
  • Istilah pewarna terutama mengacu pada zat yang dimaksudkan untuk mewarnai produk kosmetik, seluruh atau bagian tertentu dari tubuh dengan penyerapan atau refleksi cahaya tampak.

Produk kosmetik yang dipasarkan harus aman bagi kesehatan manusia bila digunakan dalam kondisi penggunaan yang normal atau dapat diperkirakan secara wajar, khususnya dengan mempertimbangkan:

  • 87/357/EECdpresentasi yang mencakup kepatuhan terhadap arahan
  • pelabelan
  • Petunjuk penggunaan dan pembuangan
  • Setiap indikasi atau informasi lain yang diberikan oleh orang yang bertanggung jawab yang teridentifikasi

Pembuatan produk kosmetika harus sesuai dengan Good Manufacturing Practices (GMP) untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ini. Kepatuhan terhadap praktik manufaktur yang baik diasumsikan jika manufaktur sesuai dengan standar harmonisasi yang relevan.

Organisasi kami, di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, juga menyediakan layanan pengujian dalam ruang lingkup peraturan hukum untuk produk kosmetik (EC) 1223/2009 dengan staf yang terlatih dan ahli serta tingkat lanjut peralatan teknologi.

WhatsApp