
Menurut Peraturan (EC) 1223/2009, penggunaan zat tertentu dalam pembuatan kosmetik dilarang atau dilarang. Akibatnya, semua produk kosmetik harus diuji Jejak dan Pengotornya untuk memastikan kompatibilitas produk dan keselamatan konsumen. Keberadaan jejak dan kotoran diperbolehkan asalkan keberadaan tersebut sesuai dengan keamanan produk.

EUROLABadalah terakreditasi GMP untuk menguji zat sebagaimana ditentukan dalam peraturan kosmetik, serta berbagai jejak untuk memperkuat keamanan kosmetik dan proses pembuatan kosmetik. Kami mendeteksi antara lain Logam Berat, Kotoran, Nitrosamin, Alergen, dan Pelarut sisa.
Logam Berat
Najis
Nitrosamin
Kami melanjutkan ke penentuan dan penghitungan N-nitrosamin untuk kosmetik dan produk perawatan pribadi. Pembentukan nitrosamin dalam kosmetik disebabkan oleh reaksi antara amina dan turunan amino dengan adanya agen nitrosing seperti NDELA (N-nitrosodiethanolamine) yang membentuk zat berbahaya dan berpotensi karsinogenik. Batas Eropa 50 ppm untuk nitrosamin juga harus berlaku untuk bahan mentah dan produk jadi yang mengandung Nitrosamine. Kotoran n-nitrosamin dalam kosmetik dapat digunakan pada pewarna rambut, pernis kuku, dll. Itu dapat ditemukan di produk.
alergen
Alergen wewangian adalah zat atau campuran yang terdapat pada wewangian atau produk kosmetik yang mengandung bahan alami. Bahan-bahan tersebut dapat memicu reaksi alergi seperti dermatitis kontak alergi dan menimbulkan risiko tinggi terjadinya sensitisasi konsumen. EUROLABDi , kami melakukan pemeriksaan alergen untuk kosmetik dan produk perawatan pribadi. Tim kimia kami yang sangat interaktif telah meningkatkan jumlah alergen yang dapat dideteksi menjadi 57. Metode analisis kami dicapai melalui Kromatografi Gas-Spektometri Massa, GC-MS dan tetap sejalan dengan kerangka peraturan EC Reg 1223/2009, SCCS 1459, dan 'Opini 2012' yang ada.
Pelarut Sisa
Pewarna-Pengawet-Filter UV
Zat Terlarang
Lampiran II berisi daftar zat terlarang termasuk:
Zat yang Dibatasi
Lampiran III berisi daftar zat yang tidak boleh dimasukkan dalam produk kosmetik, tunduk pada batasan yang ditentukan.
Ini termasuk senyawa alergen (26), hidrogen peroksida, dan jejak fluorida.
Zat yang Diizinkan
Zat yang diizinkan tercantum dalam Lampiran IV, V dan VI Peraturan (IV) No 1223/2009.
EUROLAB, dengan tim yang sangat ahli dan laboratorium yang terakreditasi internasional, Tes Zat yang Dibatasi melakukan semua layanan pengujian, analisis, pengukuran, evaluasi, dan pembuatan laporan secara lengkap dan andal.
