(EC) No. 66/2014 Tes Regulasi
Peraturan (EC) 66/2014, yang diterbitkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan , bertujuan untuk mengimplementasikan Arahan 2009/125/EC tentang persyaratan desain ramah lingkungan untuk oven rumah tangga, kompor, dan tudung asap.
-66-2014-sayili-regulasyon-testleri.jpg)
Peraturan ini menetapkan persyaratan ekodesain untuk menempatkan di pasar dan melayani oven domestik (yang mungkin termasuk dalam kompor), kompor rumah tangga dan tudung listrik rumah tangga, termasuk jika dijual untuk tujuan non-domestik.
Peraturan ini tidak berlaku untuk:
- Perangkat yang menggunakan sumber energi selain listrik atau gas
- Perangkat yang menawarkan fungsi pemanasan gelombang mikro
- oven kecil
- oven portabel
- tungku penyimpanan panas
- Oven dipanaskan dengan uap sebagai fungsi pemanasan utama
- Pembakar gas tertutup di atas kompor
- Peranti yang dirancang untuk digunakan dengan gas keluarga ketiga (propana dan butana) saja
- pintu gerbang
Untuk keperluan peraturan perundang-undangan ini,
- Oven mengacu pada alat atau bagian dari alat yang berisi satu atau lebih rongga menggunakan listrik atau gas, di mana makanan disiapkan menggunakan mode konvensional atau kipas angin.
- Rongga mengacu pada ruang tertutup di mana suhu dapat dikontrol untuk persiapan makanan.
- Oven multi-ruang mengacu pada oven dengan dua atau lebih ruang, yang masing-masing dipanaskan secara terpisah.
- Oven kecil mengacu pada oven dengan semua rongga dengan lebar dan kedalaman kurang dari 250 mm atau tinggi 120 mm.
- Oven portabel mengacu pada oven dengan massa produk kurang dari 18 kilogram, asalkan tidak dirancang untuk instalasi built-in.
- Pemanasan microwave mengacu pada pemanasan makanan menggunakan energi elektromagnetik.
- Mode konvensional mengacu pada mode operasi oven yang hanya menggunakan konveksi alami untuk mensirkulasikan udara panas di dalam rongga oven.
Persyaratan ramah lingkungan, termasuk pengaturan waktu, untuk oven, kompor, dan tudung rumah tangga diberikan dalam lampiran peraturan ini (Lampiran I). Kesesuaian dengan persyaratan desain ramah lingkungan harus diukur dan dihitung menurut metode yang ditetapkan dalam Lampiran II.
Organisasi kami, di antara berbagai tes, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakannya untuk bisnis di berbagai sektor, juga menawarkan layanan pengujian yang diperlukan berdasarkan Peraturan (EC) 66/2014, berkat staf terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggihnya .