
Produk anak-anak yang dirancang atau dimaksudkan terutama untuk digunakan oleh anak-anak berusia 12 tahun ke bawah harus memiliki tanda permanen yang khas (label pelacakan). Label ini harus ditempelkan pada produk dan kemasannya dan harus memberikan informasi pengenal tertentu. Perusahaan yang mengimpor, memproduksi, dan memberi label pada produk bayi atau balita yang tahan lama harus memenuhi persyaratan pelabelan kemasan luar di luar persyaratan label pelacakan dasar.
-bolum-14(a)(5)-izleme-etiketleri.jpg)
Semua informasi tag pelacakan harus terlihat dan terbaca dan berisi informasi penting tertentu, termasuk:
Semua informasi tag pelacakan harus terlihat dan terbaca. Ketika suatu bahan diidentifikasi sebagai bahaya atau sumber pelanggaran, label pelacakan membantu mengidentifikasi produk lain yang mengandung bahan yang sama.
Undang-undang yang relevan tercantum dalam pasal 14(a)(5) Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (CPSA). Persyaratan ini sebelumnya merupakan bagian dari pasal 103 Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (CPSIA).
Label pelacakan adalah singkatan dari “untuk membedakan tanda permanen” di bagian 14(a)(5) CPSA. Jika suatu produk sudah mengandung beberapa atau semua informasi yang diperlukan, produsen tidak perlu menyalin tanda yang ada ke label baru, dan tanda permanen tambahan yang diperlukan dapat ditambahkan ke label yang ada. Semua tanda yang diandalkan oleh pabrikan harus permanen dan produk harus tetap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 14(a)(5) CPSA.
Label pelacakan harus mencakup produsen dan produsen pembeli akhirnya, informasi seperti tempat dan tanggal pembuatan produk, bets, nomor produksi atau karakteristik pengenal lainnya, dan informasi lain yang ditentukan oleh produsen untuk membantu mengidentifikasi sumber spesifik produk. .
Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang telah diberikannya kepada bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, diwajibkan dalam kerangka Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (CPSA), Bagian 14(a)(5), label pelacakan, dan juga menyediakan layanan pengujian.
