Spesifikasi Detail MIL-DTL-45204D: Berlapis Emas, Dilapisi Elektro
Standar “MIL-DTL-45204D Spesifikasi Terperinci: Pelapisan Emas, Elektrodeposisi” , yang dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat , menjelaskan persyaratan untuk pelapisan emas secara elektrokimia pada permukaan logam.

Menurut standar ini, pelapisan emas tersedia dalam jenis, mutu, dan tingkat kekerasan berikut:
- Jenis-jenis berikut ini memiliki tingkat emas minimum (kemurnian) yang ditentukan dalam tabel berjudul “Jenis” yang disediakan dalam standar:
- Tipe I: 99,7 persen
- Tipe II: 99,0 persen
- Tipe III: 99,9 persen
- Gelar yang tercantum dalam tabel berjudul “Gelar” yang diberikan dalam standar ditetapkan ke jenis di atas. Jika tingkat kekerasan untuk pelapisan emas tidak ditentukan dalam kontrak atau pesanan pembelian, Tipe I dipasok dengan tingkat kekerasan A dan Tipe II dipasok dengan tingkat kekerasan C.
- Kelas A: maksimal 90 kekerasan (Knoop)
- Kelas B: Kekerasan antara 91-129 (Knoop)
- Kelas C: Kekerasan antara 130-200 (Knoop)
- Kelas D: Kekerasan 201 ke atas (Knoop)
- Kombinasi kemurnian dan kekerasan harus seperti yang ditentukan dalam tabel berjudul “Kekerasan versus Kemurnian” yang diberikan dalam standar.
- Tipe I: A, B atau C
- Tipe II: B, C atau D
- Tipe III A (hanya)
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian, ketebalan harus sesuai dengan definisi kelas yang ditentukan dalam tabel yang disediakan dalam standar.
Dalam standar ini, persyaratannya ditentukan sebagai berikut:
- Bahan dan proses pelapisan: Bahan dan proses yang digunakan menghasilkan pelapisan yang memenuhi persyaratan spesifikasi ini. Endapan mengilap atau matte dapat diterima kecuali dinyatakan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian.
- Logam dasar: Logam dasar harus bebas dari cacat, goresan, lubang, inklusi non-konduktif, serta bekas penggilingan dan pencetakan yang dapat mempengaruhi tampilan dan kinerja pelapis yang diterapkan padanya, bahkan jika praktik pelapisan terbaik diikuti.
- Operasi pra-pelapisan: Kecuali ditentukan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian, pelapisan akan diterapkan setelah semua perlakuan panas logam dasar dan operasi mekanis seperti pemesinan, penyolderan, pengelasan, pembentukan dan impregnasi telah selesai. Persyaratan ini tidak melarang operasi tertentu yang harus dilakukan setelah pelapisan, seperti penghilangan kerapuhan, perlakuan panas, dan operasi pembentukan seperti mengeriting sambungan listrik.
- Pelapisan bagian baja: Kecuali ditentukan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian, bagian baja dengan kekuatan tarik akhir 220.000 psi atau lebih tidak boleh dilapisi tanpa persetujuan khusus dari aktivitas pengadaan.
- Perlakuan pelepas tegangan: Semua bagian baja harus diberi perlakuan panas pelepas tegangan pada suhu 3 derajat plus/minus 191 derajat selama 14 jam atau lebih sebelum dibersihkan dan dilapisi jika mengandung tegangan tarik dari operasi pemesinan, penggilingan atau pembentukan dingin. Bagian yang diluruskan dingin diasumsikan mengandung tegangan yang merusak. Suhu dan waktu pada suhu tersebut harus sedemikian rupa sehingga pelepasan tegangan maksimum diperoleh tanpa mengurangi kekerasan di bawah minimum yang ditetapkan.
- Perlakuan awal: Produk harus dibersihkan, diasamkan, atau diolah terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Pengasinan asam dilarang pada baja berkekuatan tinggi.
- Strikes: Bila pelapisan emas didahului oleh strike atau strike dan pelat bawah, hal itu harus sebagaimana dinyatakan dalam kontrak atau pesanan pembelian. Untuk pemakaian di luar ruangan dan bila logam dasarnya adalah baja paduan rendah atau logam dasar non-tembaga seperti seng, ketebalan pelat pelapis dan pelat dasar harus dikurangi dari ketebalan pelapisan emas yang ditetapkan sedikitnya 0,03 mm. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian, kombinasi subplat emas dan perak harus dikecualikan dari peralatan elektronik. Perak atau tembaga ditambah perak tidak dapat digunakan sebagai pelat dasar kecuali diwajibkan oleh spesifikasi produk. Selain itu, bila emas diaplikasikan pada permukaan kaya tembaga seperti kuningan, perunggu, atau tembaga berilium atau pelat atau batting tembaga, substrat penghambat difusi seperti nikel harus diaplikasikan.
- Peralatan dan proses pelapisan: Kecuali ditentukan lain dalam kontrak atau pesanan pembelian, peralatan dan proses pelapisan yang digunakan harus sesuai dengan pilihan pemasok.
- Spesifikasi pelapisan - Ketebalan: Ketebalan minimum emas yang diendapkan pada permukaan penting untuk setiap tingkat pelapisan emas harus sesuai dengan standar ini. Permukaan kritis harus mencakup semua permukaan yang dapat bersentuhan dengan bola berdiameter 19 mm dan permukaan fungsional tambahan yang ditetapkan pada gambar, kontrak, atau pesanan pembelian yang berlaku. Namun, lapisan pada permukaan yang tidak penting dan tidak berfungsi harus memiliki ketebalan yang cukup untuk memastikan kesinambungan dan keseragaman tampilan lapisan.
- Sifat pelapis - Daya rekat. Daya rekat pelapisan emas dan setiap lapisan bawah harus sedemikian rupa sehingga pelapisan dan lapisan bawah tidak akan terpisah satu sama lain atau dari logam dasar ketika diuji sesuai dengan standar ini.
- Sifat pelapis - Kekerasan: Kekerasan Knoop pelapis harus sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam kontrak atau pesanan pembelian dan harus ditentukan sesuai dengan standar ini.
- Properti pelapis - Tahan panas: Bila ketahanan panas ditentukan, bagian berlapis emas tidak boleh menunjukkan lepuh, perubahan warna, atau lapisan putih atau kristal yang terlihat saat diuji sesuai dengan standar ini.
- Spesifikasi pelapisan - Kehalusan: Jika tingkat kehalusan permukaan produk akhir tertentu dibutuhkan, tingkat tersebut harus ditentukan dalam kontrak atau pesanan pembelian. Metode untuk mengukur kehalusan permukaan harus disetujui oleh aktivitas pengadaan.
- Sifat pelapisan - Keterpakaian solder: Bila keterpakaian solder dipersyaratkan oleh aktivitas pengadaan atau ditetapkan dalam kontrak atau pesanan pembelian, pelapisan emas harus memenuhi persyaratan keterpakaian solder berikut. Bila pelapisan emas dikenakan uji solderabilitas, lapisan solder harus seragam, bebas dari gumpalan, dan tidak mengelupas ketika dikenakan uji adhesi.
- Spesifikasi pelapisan - Komposisi: Jenis (kemurnian) emas harus seperti yang dinyatakan dalam kontrak atau pesanan pembelian.
- Kotoran - Tipe I, Kelas A, dan Tipe III: Kontaminan logam seperti kromium, tembaga, timah, timbal, perak, kadmium, atau seng tidak boleh ada dalam sedimen dengan konsentrasi lebih besar dari 0,1 persen. Persentase berat gabungan besi, nikel, dan kobalt harus kurang dari 0,050, dan tidak satu pun dari ketiga unsur ini boleh ada dalam jumlah lebih besar dari 0,030 persen berat.
- Kotoran - Tipe I, Kelas B dan C, dan Tipe II: Kotoran logam individual dalam lapisan tidak boleh melebihi 0,1 persen. Bahan pengeras metalik yang sengaja ditambahkan ke dalam bak mandi tidak boleh dianggap sebagai pengotor.
Organisasi kami, yang telah berusaha mendukung bisnis dari setiap sektor dengan berbagai pengujian, pengukuran, analisis, dan studi evaluasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan di dunia di bidang sains dan teknologi dan terus-menerus meningkatkan dirinya. Dalam konteks ini, layanan pengujian juga diberikan kepada bisnis sesuai dengan standar “Spesifikasi Rinci MIL-DTL-45204D: Pelapisan emas, endapan elektro”.