Spesifikasi Kinerja MIL-PRF-3135H - Bahan Substrat Pelapis Dek

Spesifikasi Kinerja MIL-PRF-3135H - Bahan Substrat Pelapis Dek

Standar "Spesifikasi Kinerja MIL-PRF-3135H - Bahan Pelapis Dek" yang dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, menjelaskan persyaratan kinerja untuk bahan pelapis dek yang akan diaplikasikan pada permukaan dek bagian dalam dari baja dan aluminium yang bersih, yang sudah atau belum diberi cat dasar, sehingga menghasilkan permukaan yang halus, datar, atau melengkung halus tempat sistem pelapis dek akhir akan diaplikasikan.

Spesifikasi Kinerja MIL-PRF-3135H - Bahan Substrat Pelapis Dek

Bahan pelapis lantai dek harus memiliki jenis, kelas dan mutu sebagai berikut menurut standar ini:

  • Jenis:
    • Tipe I: Bahan alas dengan berat standar untuk digunakan di bawah penutup dek yang diaplikasikan dengan sekop (misalnya standar MIL-PRF-24613).
    • Tipe II: Bahan lapisan bawah dengan berat standar (misalnya ubin porselen, ubin vinil, vinil lembaran, dsb.) untuk digunakan di bawah penutup dek yang telah dibentuk sebelumnya.
    • Tipe III: Penggunaan umum, substrat sangat ringan dengan berat tidak lebih dari 4,88 kilogram per meter persegi dan tebal 6,4 milimeter.
    • Tipe IV: Penggunaan umum, bahan substrat polimer ringan dengan berat tidak lebih dari 7,81 kilogram per meter persegi, tebal 6,4 milimeter, yang menjalankan fungsi yang biasanya disediakan oleh bahan primer, lapisan bawah, pelapis kedap air, dan membran penekan retak secara terpisah dalam satu produk yang diaplikasikan dengan sekop atau semprotan.
  • Kelas:
    • Kelas 1: Bahan substrat berbasis lateks
    • Kelas 2: Bahan substrat berbasis resin
  • Derajat:
    • Kelas A: Untuk digunakan di kapal selam
    • Kelas B: Untuk penggunaan umum di atas kapal

Dalam standar ini, persyaratannya dijelaskan sebagai berikut:

  • Kualifikasi: Bahan lapisan bawah yang disediakan berdasarkan spesifikasi ini harus merupakan produk yang telah mendapat izin dari kegiatan kualifikasi untuk dicantumkan pada daftar produk berkualifikasi yang berlaku sebelum pemberian kontrak.
  • Komposisi: Material lapisan bawah Kelas 1 harus berupa agregat yang telah dicampur sebelumnya dan bubuk lateks (hanya memerlukan penambahan air pada saat pemasangan). Produk kelas 2 terdiri dari tiga komponen: resin, pengeras, dan agregat terpisah. Bahan lapisan bawah dek harus sesuai untuk aplikasi sekop setelah dicampur dengan tangan atau menggunakan peralatan pencampur yang umum tersedia. Tidak diperlukan peralatan pencampuran khusus. Petunjuk pencampuran, termasuk waktu induksi atau persyaratan lainnya, harus seperti yang diberikan oleh produsen. Material Tipe I atau Tipe II dapat mencakup primer terpisah sebagai bagian dari sistem atau mungkin memerlukan pelapisan dasar dek sebelum penerapan lapisan bawah. Bahan Tipe III dan IV harus mampu diaplikasikan langsung ke substrat logam yang bersih dan polos tanpa memerlukan primer terpisah (selain lapisan pengikat dari bahan dasar yang tidak menggumpal), memenuhi semua persyaratan kinerja spesifikasi ini.
  • Sistem berbasis resin (material Kelas 2): Produsen diberi hak untuk memilih komponen yang digunakan dalam pembentukan resin yang dijelaskan dalam standar ini. Untuk sistem berbasis resin, rasio yang diizinkan antara komponen resin dengan pengeras harus dibatasi hingga 4:1, 3:1, 2:1, atau 1:1 berdasarkan volume apabila petunjuk pabrik mengizinkan pencampuran produk di lapangan oleh pemasang substrat. Bila dicampur dan diaplikasikan sesuai dengan petunjuk pabrik, sistem substrat akhir harus mematuhi semua persyaratan spesifikasi ini.
  • Aplikasi: Bahan pelapis dasar dek harus melekat pada dek atau struktur tempatnya diaplikasikan tanpa menggunakan klip atau perangkat lain yang dilas ke dek atau penguat lain yang bukan bagian dari campuran senyawa untuk aplikasi. Bahan substrat Tipe I dan II harus diaplikasikan pada permukaan baja bersih yang diberi cat dasar Formula 24441 sesuai dengan MIL-DTL-24441 dan MIL-DTL-20/24441, MIL-DTL-29/150, atau cat dasar alternatif jika disediakan oleh produsen sebagai bagian dari sistem substrat. Bahan substrat tipe III dan IV harus diaplikasikan pada permukaan logam yang bersih, belum diberi cat dasar, dan disiapkan sesuai dengan setidaknya standar SSPC-SP 3.
  • Persyaratan kinerja:
    • Toksisitas: Tidak ada komponen sistem pembuangan kotoran yang boleh memberikan efek buruk terhadap kesehatan personel bila digunakan sebagaimana mestinya. Bahan-bahan yang digunakan pada lapisan bawah tidak boleh mengandung zat-zat karsinogenik atau berpotensi karsinogenik sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan. Produk tersebut juga tidak boleh mengandung zat yang sangat berbahaya atau bahan kimia beracun sebagaimana didefinisikan dalam 29 CFR 1910.1000, 40 CFR 302, 40 CFR 355, dan 40 CFR 372. Produsen bertanggung jawab untuk menjaga bahan-bahan agar bebas dari karsinogen, zat yang sangat berbahaya, dan bahan kimia beracun. Produsen tidak boleh mengizinkan bahan terlarang ini ditambahkan ke dalam formula kecuali jika kadar maksimum bahan tertentu dinyatakan di sini.
    • Titik nyala: Titik nyala substrat atau komponen apa pun tidak boleh kurang dari 38 derajat.
    • Berat: Setelah substrat sepenuhnya diawetkan, bahan tidak boleh melebihi batas berat maksimum berikut:
      • 1 kilogram per meter persegi pada ketebalan 6,4 mm untuk Tipe I Kelas 8,54 dan 2 kilogram per meter persegi pada ketebalan 6,4 mm untuk Tipe I Kelas 12,2.
      • 6,4 kilogram per meter persegi dengan ketebalan 12,2 mm untuk Tipe II (semua mutu).
      • 6,4 kilogram per meter persegi untuk Tipe III (semua mutu) dengan ketebalan 4,88 mm.
      • 6,4 kilogram per meter persegi dengan ketebalan 7,81 mm untuk Tipe IV (semua mutu).
    • Tahan terhadap benturan: Material alas lantai dek tidak boleh menunjukkan tanda-tanda pecah, retak atau terpisah dari pelat baja. Tidak boleh ada lekukan permanen lebih besar dari 1,59 mm untuk Tipe I, II, dan III, dan tidak boleh ada lekukan permanen lebih besar dari 0,7936 mm untuk Tipe IV.
    • Lekukan: Persentase lekukan awal bahan pelapis bawah penutup dek harus sesuai dengan tabel yang diberikan dalam standar. Lekukan yang tersisa dari semua bahan tidak boleh melebihi persentase maksimum yang ditetapkan dalam standar.
    • Ketahanan terhadap suhu tinggi: Bahan alas dek tidak boleh terlalu lunak saat disentuh atau memiliki selip terukur lebih besar dari 0,7936 mm.
    • Ketahanan terhadap kelembaban dan perubahan suhu: Material alas dek tidak boleh menunjukkan tanda-tanda retak, terpisah dari pelat baja, atau korosi pada baja di bawah alas dek.
    • Penyerapan kelembaban:
      • Bahan Tipe I, Kelas 1 tidak boleh menyerap lebih dari 5 persen berat kelembaban dalam kondisi atmosfer normal.
      • Bahan Tipe I, Kelas 2 tidak boleh menyerap lebih dari 2 persen berat kelembaban dalam kondisi atmosfer normal.
      • Material tipe II dan III tidak boleh menyerap lebih dari 1 persen berat kelembaban dalam kondisi atmosfer normal.
      • Bahan tipe IV tidak boleh menyerap lebih dari 0,1 persen berat kelembaban dalam kondisi atmosfer normal.

Organisasi kami memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan bidang sains dan teknologi di dunia dan terus-menerus meningkatkan diri. Di antara berbagai pengujian, pengukuran, analisis, dan studi evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, terdapat pula layanan pengujian sesuai dengan standar “Spesifikasi Kinerja MIL-PRF-3135H - Bahan pelapis bawah dek”.

WhatsApp