EN 13101 Langkah-Langkah untuk Ruang Masuk Personel Bawah Tanah - Persyaratan, Penandaan, Pengujian dan Penilaian Kesesuaian
Standar Eropa, "EN 13101 Tangga untuk ruang masuk personel bawah tanah - Persyaratan, penandaan, pengujian, dan penilaian kesesuaian", menjelaskan persyaratan umum dan metode pengujian untuk tangga yang dibuat dari besi cor, baja, atau aluminium untuk digunakan sebagai sarana akses di lubang got dan ruang masuk manusia bawah tanah lainnya.

Standar ini menetapkan kriteria kinerja untuk stabilitas mekanis dan ketahanan terhadap jatuh. Kriteria ini mencakup metode uji yang relevan dan penilaian kesesuaian. Tangga yang ditentukan dalam standar ini sesuai untuk digunakan di lingkungan pembuangan limbah, air permukaan, dan air minum, dengan tunduk pada persyaratan peraturan nasional. Perlindungan tambahan mungkin diperlukan jika tangga tersebut digunakan di lingkungan yang sangat korosif, seperti air limbah industri. Standar ini tidak berlaku untuk tangga cetak pada manhole prefabrikasi yang terbuat dari material yang sama.
Untuk tujuan standar ini, istilah dan definisi berikut berlaku:
- Tangga: Merupakan komponen yang dapat dipasang atau disambungkan pada dinding ruang masuk manusia bawah tanah atau lubang got, sehingga memudahkan jalan masuk dan keluar manusia secara aman.
- Anak tangga tunggal: Anak tangga yang dirancang untuk menopang satu kaki atau tangan dan dimaksudkan untuk dirakit secara bertahap dengan anak tangga lainnya.
- Anak tangga ganda: Anak tangga yang dirancang untuk menopang dua kaki atau dua tangan yang berdampingan dan dimaksudkan untuk dipasang dalam satu garis vertikal dengan anak tangga lainnya.
- Langkah yang dapat diganti: Ini adalah langkah yang dirancang untuk dilepas dan diganti.
- Anak tangga: Permukaan atas anak tangga untuk kaki atau tangan.
- Lapisan plastik: Bahan polimer yang memberikan perlindungan pada inti logam.
- Jarak kaki: Jarak horizontal dari permukaan vertikal lubang got atau ruangan lain ke bagian depan anak tangga setelah dipasang.
- Tiang: Bagian anak tangga yang ditinggikan yang dirancang untuk mencegah kaki bergeser ke samping dari tepi anak tangga.
Persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Tapak harus mematuhi persyaratan klausul ini. Jika sistem pengikat disertakan sebagai bagian dari tapak, sistem tersebut harus mematuhi persyaratan standar ini. Tapak harus dipasang sesuai dengan petunjuk produsen. Peraturan nasional untuk pemasangan tapak harus dipatuhi.
- Tangga harus dibuat dari logam berikut:
- Paduan aluminium menurut standar EN 573-3
- Besi cor lunak yang sesuai dengan standar EN 1562
- Besi cor ulet dengan grafit bulat sesuai dengan standar EN 1563
- Besi cor grafit serpihan (abu-abu) yang sesuai dengan standar EN 1561.
- Baja yang sesuai dengan standar EN 10025 atau ENV 10080
- Baja tahan karat austenitik yang sesuai dengan standar EN 10088-1 atau EN 10088-3
Kualitas yang baik harus digunakan, terutama untuk lingkungan korosif. Rekomendasi harus diminta dari produsen tangga.
- Material untuk enkapsulasi anak tangga dalam plastik harus berupa polietilena atau kopolimer polipropilena berkualitas setara dengan densitas minimum 0,935 g/cm³ (sesuai dengan ISO 1183). Jika anak tangga yang dienkapsulasi akan dipasang atau disimpan di tempat yang terpapar sinar matahari langsung dalam jangka waktu lama, anak tangga tersebut harus dilindungi dari efek degradasi sinar ultraviolet. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan pigmen atau stabilisator yang sesuai. Konsultasikan dengan produsen anak tangga.
- Langkah-langkahnya harus salah satu dari jenis berikut:
- Tipe A: Anak tangga melingkar tanpa permukaan dan tapak berpola
- Tipe B: Anak tangga melingkar dengan tapak, tanpa permukaan berpola
- Tipe C: Setiap anak tangga berbentuk dengan permukaan berpola dan tanpa tapak
- Tipe D: Anak tangga berbentuk apa pun dengan tapak dan permukaan berpola.
Pemasangan pegangan tangan atau perangkat pengaman diperbolehkan pada anak tangga. Tujuan permukaan berpola ini adalah untuk memberikan sedikit tambahan ketahanan terhadap selip kaki. Desain permukaan berpola apa pun, seperti pola bergaris atau persegi, merupakan wewenang produsen anak tangga.
- Anak tangga tersebut harus mematuhi dimensi relevan yang diberikan dalam standar ini dan dimensi serta toleransi yang dinyatakan oleh pabrikan dan harus diukur hingga 0,1 mm terdekat.
- Tangga besi cor harus memiliki ketebalan penampang minimal 5 mm di setiap titik. Enkapsulasi plastik harus memiliki ketebalan plastik minimal 2,5 mm di setiap titik.
- Lebar anak tangga harus 20 mm. Panjang anak tangga harus 145 mm untuk anak tangga tunggal dan 250 mm untuk anak tangga ganda.
- Jarak berhenti minimum harus 120 mm.
- Untuk tipe B dan tipe D satu dan dua digit, berlaku hal berikut:
- Anak tangga tunggal harus memiliki tonjolan pada tiap ujung anak tangga, tingginya antara 5 mm hingga 20 mm dan panjang minimal 25 mm, yang berfungsi sebagai penghenti sepatu bot.
- Anak tangga ganda harus memiliki tonjolan setinggi minimal 20 mm bila diukur dalam jarak 70 mm dari bagian depan anak tangga dan antara 25 mm dan 100 mm di setiap ujung anak tangga, yang harus berfungsi sebagai penghenti sepatu bot.
- Batas penempatan anak tangga pada dinding partisi harus dicantumkan dengan jelas pada anak tangga tersebut melalui satu perubahan penampang atau informasi tambahan, kecuali jika dipasang di pabrik pada unit beton pracetak. Jika batas penempatan pada anak tangga tidak ditentukan, produsen harus mencantumkan panjang penempatan yang digunakan dalam standar ini dalam literatur teknis mereka.
- Anak tangga tidak boleh memiliki cacat yang terlihat, tonjolan atau tepi tajam.
- Anak tangga tersebut harus tahan terhadap korosi, yang akan dipastikan oleh sifat logam yang digunakan dalam produksi, perawatan permukaan, atau enkapsulasi plastik.
- Tangga baja:
- Tangga baja ringan dan baja tahan karat non-austenitik harus dilindungi dari korosi dengan galvanisasi celup panas atau enkapsulasi plastik sesuai dengan EN ISO 1461.
- Perlindungan permukaan tidak diperlukan untuk baja tahan karat austenitik.
- Tangga aluminium:
- Tangga aluminium harus disediakan tanpa perlindungan tambahan (misalnya logam polos) atau dengan enkapsulasi plastik atau anodisasi sesuai dengan standar EN 2101 (anodisasi asam kromat) atau EN 2284 (anodisasi asam sulfat).
- Anak tangga aluminium harus dilengkapi dengan ekor pemasangan plastik yang menutupi kedua ujung anak tangga dan menonjol ke dalam mangkuk setidaknya 20 mm dari permukaan pemasangan vertikal.
- Tangga besi cor:
- Tangga besi cor lunak dan besi cor ulet (grafit bulat) harus dilindungi dari korosi dengan galvanisasi celup panas atau enkapsulasi plastik sesuai dengan EN ISO 1461.
- Tidak diperlukan perlindungan permukaan untuk tangga besi cor kelabu (grafit serpihan).
Organisasi kami, yang telah mendukung bisnis di semua sektor selama bertahun-tahun melalui berbagai kegiatan pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi, memiliki tim karyawan yang tangguh yang senantiasa mengikuti perkembangan global dalam sains dan teknologi serta terus meningkatkan diri. Dalam konteks ini, kami juga menyediakan layanan pengujian sesuai dengan standar EN 13101 "Tangga untuk ruang masuk personel bawah tanah - Persyaratan, penandaan, pengujian, dan penilaian kesesuaian".