94/62/EC Pengemasan dan Pengemasan Uji Petunjuk Limbah

94/62/EC Pengemasan dan Pengemasan Uji Petunjuk Limbah

Pedoman limbah pengemasan dan pengemasan 94/62/EC, yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, pada dasarnya bertujuan untuk:

94/62/EC Pengemasan dan Pengemasan Uji Petunjuk Limbah

  • Menyelaraskan langkah-langkah nasional di bidang pengemasan dan pengelolaan sampah kemasan.
  • Untuk mencegah atau mengurangi dampak negara anggota dan negara ketiga terhadap lingkungan, dengan demikian memastikan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi.
  • Menghindari hambatan terhadap berfungsinya pasar internal dan perdagangan di dalam Uni Eropa, distorsi dan pembatasan persaingan.

Untuk tujuan ini, arahan tersebut menetapkan langkah-langkah berikut yang bertujuan untuk mencegah produksi limbah kemasan sebagai prioritas pertama:

  • Penggunaan kembali kemasan
  • Daur ulang dan pemulihan limbah kemasan
  • Mengurangi pembuangan akhir dari limbah tersebut

Untuk tujuan arahan ini, istilah pengemasan mengacu pada semua produk yang dibuat dari berbagai bahan yang digunakan untuk perlindungan, penanganan, pengiriman dan penyajian barang, dari bahan mentah hingga barang olahan, dari produsen ke konsumen.

Kemasan hanya terdiri dari:

  • Kemasan penjualan atau kemasan primer, yaitu kemasan yang dirancang untuk membentuk suatu bentuk unit penjualan kepada konsumen pada titik pembelian.
  • Pengemasan berkelompok atau pengemasan sekunder, yaitu pengemasan yang dirancang untuk membentuk pengelompokan sejumlah unit penjualan tertentu di titik pembelian, apakah dijual sedemikian rupa kepada konsumen atau sekadar berfungsi sebagai sarana untuk mengisi kembali rak-rak di titik penjualan. .
  • Pengemasan transportasi atau pengemasan tersier, yaitu pengemasan yang dirancang untuk memudahkan penanganan dan pengangkutan satu set unit penjualan atau paket yang dikelompokkan untuk menghindari penanganan fisik dan kerusakan transportasi.

Limbah pengemasan mengacu pada setiap pengemasan atau bahan pengemas yang termasuk dalam cakupan definisi limbah dalam arahan 75/442/EEC, tidak termasuk residu produksi. Pengelolaan limbah kemasan berarti pengelolaan limbah sebagaimana didefinisikan dalam petunjuk 75/442/EEC.

Yang dimaksud dengan pencegahan adalah pengurangan bahan dan zat dalam kemasan dan limbah pengemasan serta jumlah limbah pengemasan dan pengemasan pada tingkat proses produksi dan pada tahap pemasaran, distribusi, penggunaan dan penghapusan serta kerusakannya terhadap lingkungan.

Organisasi kami juga menyediakan layanan pengujian dalam kerangka pedoman 94/62/EC Pengemasan dan limbah pengemasan, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor.

WhatsApp