EN 16510 Peralatan Pemanas Bahan Bakar Padat untuk Rumah Tangga

EN 16510 Peralatan Pemanas Bahan Bakar Padat untuk Rumah Tangga

Standar Eropa “EN 16510 Peralatan pemanas bahan bakar padat perumahan” terdiri dari sub-bagian berikut yang diterbitkan dengan judul yang sama:

EN 16510 Peralatan Pemanas Bahan Bakar Padat untuk Rumah Tangga

  • Standar “EN 16510-1 Bagian 1: Persyaratan umum dan metode pengujian” berlaku untuk peralatan pemanas bahan bakar padat perumahan di mana keluaran panas area nominal melebihi 6% dari keluaran panas area nominal dan keluaran panas air nominal (total keluaran panas).

Standar ini menjelaskan persyaratan dan memberikan petunjuk untuk desain, pembuatan, konstruksi, keselamatan, dan kinerja (efisiensi dan emisi) peralatan berbahan bakar padat. Standar ini juga mencakup ketentuan untuk menilai kesesuaian peralatan tersebut, yaitu pengujian tipe awal dan pengendalian serta penandaan produksi pabrik.

Standar ini menetapkan metode uji emisi untuk karbon monoksida, nitrogen oksida, karbon gas organik, dan partikulat. Standar ini juga berlaku untuk peralatan yang dirancang untuk membawa beban gas buang.

Peralatan yang mengambil udara pembakaran dari luar gedung melalui sistem saluran yang tidak kedap udara tidak dianggap telah mencapai kekedapan udara ruangan.

Standar ini tidak berlaku untuk peralatan dengan bagian boiler yang bersentuhan dengan api atau gas buang, kecuali jika bagian boiler tersebut terbuat dari baja atau besi cor. Standar ini juga tidak berlaku untuk peralatan dengan boiler yang dirancang untuk sistem air dengan karakteristik berikut:

    • Suhu air di atas 110 derajat atau tekanan kerja di atas 300 kPa (3 bar)
    • Bersentuhan langsung dengan air panas.

Standar ini tidak berlaku untuk perangkat yang dirancang untuk beroperasi dengan sistem ventilasi di mana perangkat tersebut dirancang untuk beroperasi pada tekanan di bawah -15 Pa relatif terhadap atmosfer luar di ruang instalasi.

  • Standar “EN 16510-2-1 Bagian 2-1: Pemanas ruangan” berlaku untuk pemanas ruangan berbahan bakar padat untuk hunian, yang merupakan peralatan berdiri sendiri atau terpasang yang dirancang khusus untuk pemanasan area lokal di bangunan tempat tinggal. Peralatan ini biasanya beroperasi dengan pintu tahan api tertutup dan membakar bahan bakar padat seperti kayu gelondong, briket, atau bahan bakar hayati padat lainnya yang disetujui.

Ini adalah bagian dari rangkaian standar modular EN 16510, yang menggantikan banyak standar lama, khususnya standar EN 13240 untuk pemanas ruangan, dengan tujuan menyelaraskan persyaratan keselamatan, kinerja, emisi, dan efisiensi untuk peralatan berbahan bakar padat di seluruh Uni Eropa.

Standar ini tidak mencakup perapian terbuka tanpa pintu, kompor, boiler, peralatan berbahan bakar pelet (yang termasuk dalam bagian lain seperti EN 16510-2-6), atau peralatan dengan modifikasi fungsional yang signifikan.

Tujuan penggunaannya adalah untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal. Beberapa model mungkin menyertakan boiler terintegrasi untuk air panas.

Standar ini bekerja bersamaan dengan EN 16510-1, yang menyediakan prosedur pengujian umum untuk emisi, efisiensi, dan keselamatan. Bagian 2-1 berisi persyaratan khusus dan prosedur verifikasi untuk pemanas ruangan.

  • Standar “EN 16510-2-2 Bagian 2-2: Peralatan terpasang termasuk perapian terbuka” berlaku untuk peralatan terpasang yang menggunakan bahan bakar padat (termasuk peralatan terpasang berbahan bakar padat yang diisi secara manual, dimodifikasi secara fungsional atau tidak dimodifikasi, yang beroperasi tanpa pintu tahan api atau hanya dengan operasi tertutup atau keduanya, serta perapian terbuka berbahan bakar padat).

Perangkat ini dimaksudkan untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal. Untuk sistem pemanas sentral, perangkat ini dapat dilengkapi dengan boiler (bagian integral dari perangkat yang berisi air yang akan dipanaskan) untuk pasokan air panas. Lingkungan sekitar perangkat ini terintegrasi dengan bangunan, kecuali untuk perangkat yang berdiri sendiri dan perangkat yang terpasang di ceruk atau wadah perapian.

Perangkat ini dapat membakar satu atau lebih jenis bahan bakar padat berikut:

    • Log
    • Kayu mentah yang dipadatkan
    • Pelet kayu
    • Briket lignit
    • Bahan bakar mineral padat
    • Briket gambut

Standar ini juga berlaku untuk peralatan terpasang dengan daya keluaran panas nominal hingga 15 kW.

Standar ini tidak berlaku untuk peralatan dengan udara pembakaran yang dibantu kipas atau peralatan yang diberi makan secara mekanis. Lebih lanjut, komponen perapian terbuka seperti jeruji bawah dan ruang bakar terkait yang dimaksudkan untuk dipasang di ruang bakar tahan panas dan berinsulasi yang sudah ada tidak tercakup dalam dokumen ini.

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kontinuitas kinerja peralatan berbahan bakar padat yang terpasang permanen, termasuk perapian terbuka.

  • Standar “EN 16510-2-3 Bagian 2-3: Peralatan masak” berlaku untuk kompor berbahan bakar padat (kompor rumah tangga yang dinyalakan secara manual). Peralatan ini dimaksudkan untuk memasak dan memanaskan ruangan di lingkungan perumahan. Peralatan ini dapat dilengkapi dengan boiler (bagian integral dari peralatan yang berisi air yang akan dipanaskan) untuk tujuan memasok air panas ke sistem pemanas sentral.

Perangkat ini dapat membakar satu atau lebih jenis bahan bakar padat berikut:

    • Log
    • Kayu mentah yang dipadatkan
    • Pelet kayu
    • Briket lignit
    • Bahan bakar mineral padat
    • Briket gambut

Standar ini tidak berlaku untuk perangkat dengan udara pembakaran yang dibantu kipas atau perangkat yang diberi makan secara mekanis.

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kinerja yang konsisten dari kompor berbahan bakar padat.

  • Standar “EN 16510-2-4 Bagian 2-4: Boiler mandiri - daya keluaran panas nominal hingga 50 kW” berlaku untuk perangkat boiler mandiri berbahan bakar padat (boiler mandiri dengan pengapian manual dan otomatis) dengan daya keluaran nominal hingga 50 kW.

Perangkat ini ditujukan untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal. Hal ini dicapai melalui pasokan air panas untuk pemanasan langsung atau sentral. Perangkat ini dirancang hanya untuk digunakan dengan sistem ventilasi terbuka pada tekanan operasi tidak melebihi 2 bar.

Perangkat ini dapat membakar satu atau lebih jenis bahan bakar padat berikut:

    • Log
    • Kayu mentah yang dipadatkan
    • Pelet kayu
    • Briket lignit
    • Bahan bakar mineral padat
    • Briket gambut

Perangkat-perangkat tersebut dioperasikan dengan atau tanpa sistem ventilasi. Tergantung pada tujuan penggunaannya dan kemungkinan cara pengoperasiannya bersamaan dengan sistem ventilasi ruangan, perangkat-perangkat tersebut diklasifikasikan berdasarkan kekedapannya.

Standar ini tidak berlaku untuk:

    • Perangkat yang hanya menghasilkan air panas dan memiliki daya keluaran panas maksimum 5 kW.
    • Perangkat pemberian makan otomatis

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kontinuitas kinerja perangkat boiler mandiri yang beroperasi menggunakan bahan bakar padat.

  • Standar “EN 16510-2-5 Bagian 2-5: Peralatan pelepasan panas lambat” berlaku untuk peralatan pelepasan panas lambat berbahan bakar padat (peralatan pelepasan panas lambat dengan kapasitas penyimpanan panas, independen, dinyalakan secara manual, dengan pembakaran intermiten). Peralatan ini dapat menyediakan dan melepaskan panas dalam jangka waktu lama setelah api padam.

Perangkat ini dirancang untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal. Untuk sistem pemanas sentral, perangkat ini dapat dilengkapi dengan boiler atau penukar panas (bagian integral dari perangkat yang berisi air yang akan dipanaskan) untuk pasokan air panas.

Perangkat pelepasan panas lambat ini dapat dipasok sebagai unit yang sudah dirakit sepenuhnya atau sebagai unit yang telah dirancang sebelumnya yang terdiri dari komponen-komponen pra-fabrikasi yang dirancang untuk konstruksi di lokasi sesuai dengan instruksi perakitan yang ditentukan.

Perangkat ini dapat membakar satu atau lebih jenis bahan bakar padat berikut:

    • Log
    • Kayu mentah yang dipadatkan
    • Pelet kayu
    • Briket lignit
    • Bahan bakar mineral padat
    • Briket gambut

Standar ini tidak berlaku dalam kasus-kasus berikut:

    • Perangkat bertenaga mekanis
    • Perangkat dengan udara pembakaran yang dibantu kipas.
    • Instalasi sekali saja

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kontinuitas kinerja peralatan bahan bakar padat pelepasan lambat.

  • Standar “EN 16510-2-6 Bagian 2-6: Pemanas ruangan, peralatan tanam, dan kompor berbahan bakar pelet kayu mekanis” berlaku untuk pemanas pelet kayu mekanis, peralatan tanam, dan kompor dengan daya keluaran panas nominal hingga 50 kW. Peralatan ini ditujukan untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal dan juga dapat digunakan untuk memasak. Peralatan ini dapat dilengkapi dengan boiler (bagian integral dari peralatan yang berisi air yang akan dipanaskan) untuk pasokan air panas ke sistem pemanas sentral.

Perangkat ini biasanya menggunakan energi tambahan, yang juga diukur dalam standar ini. Perangkat ini dapat dioperasikan dengan aliran udara alami atau udara pembakaran yang dibantu kipas. Perangkat yang dibantu kipas terus beroperasi di bawah tekanan negatif dalam sistem gas buang.

Perangkat ini hanya membakar pelet kayu sesuai petunjuk. Perangkat ini hanya beroperasi saat penutup api tertutup.

Standar ini tidak berlaku untuk perangkat berikut:

    • Perangkat boiler yang dirancang untuk sistem air dengan suhu air di atas 110 derajat dan tekanan bar di atas 3.
    • Perangkat boiler yang dirancang untuk sistem air yang bersentuhan langsung dengan air panas sanitasi.
    • Perangkat yang dirancang untuk digunakan dengan ventilasi pembuangan yang sepenuhnya horizontal (dari dinding bangunan).
    • Perangkat dengan kondensasi gas buang.
    • Nyalakan/matikan sakelar untuk pengoperasian beban parsial.

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kinerja berkelanjutan dari sifat-sifat mekanik pemanas ruangan, peralatan terpasang, dan kompor yang menggunakan pelet kayu sebagai bahan bakar.

  • Standar “EN 16510-2-7 Bagian 2-7: Peralatan kombinasi dengan kayu dan pelet” berlaku untuk pemanas ruangan, peralatan tanam, dan kompor yang menggunakan bahan bakar pelet kayu secara mekanis dan bahan bakar kayu gelondong secara manual. Peralatan ini dapat berupa peralatan berdiri sendiri atau peralatan tanam.

Perangkat ini dirancang untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal dan juga dapat digunakan untuk memasak. Untuk sistem pemanas sentral, perangkat ini dapat dilengkapi dengan boiler (bagian integral dari perangkat yang berisi air yang akan dipanaskan) untuk pasokan air panas.

Perangkat ini biasanya menggunakan energi tambahan, yang juga diukur dalam standar ini. Perangkat ini dioperasikan dengan aliran udara alami dan mungkin dibantu kipas. Perangkat yang dibantu kipas tetap beroperasi di bawah tekanan negatif dalam sistem gas buang.

Perangkat ini hanya membakar pelet kayu dan kayu gelondongan sesuai dengan petunjuk penggunaan perangkat. Perangkat ini hanya beroperasi saat ruang pembakaran tertutup. Perangkat ini mungkin memiliki tangki bahan bakar terintegrasi atau dikombinasikan dengan tangki bahan bakar eksternal. Perangkat ini mungkin dilengkapi dengan ruang pembakaran tunggal atau ganda dengan satu saluran keluar gas buang.

Standar ini menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kinerja yang konsisten dari peralatan kombinasi berbahan bakar kayu dan pelet.

Standar ini tidak berlaku untuk perangkat berikut:

    • Peralatan berbasis boiler yang dirancang untuk sistem air dengan suhu air di atas 110 derajat dan tekanan bar di atas 3, serta untuk air panas sanitasi.
    • Perangkat yang dirancang untuk digunakan dengan ventilasi pembuangan yang sepenuhnya horizontal (dari dinding bangunan).
    • Perangkat dengan kondensasi gas buang.
    • Perangkat dengan sakelar hidup/mati untuk pengoperasian beban parsial.
    • Perangkat yang beroperasi secara bersamaan dengan kayu dan pelet melalui satu saluran keluar gas buang.
    • Perangkat dengan kemampuan pemuatan pelet non-otomatis
    • Perangkat dengan ruang pembakaran tunggal dan saluran keluar gas buang ganda.
    • - Perangkat dengan kemampuan pembakaran berkelanjutan
  • Standar “EN 16510-2-9 Bagian 2-9: Peralatan untuk pembakaran batch menggunakan pelet kayu dalam keranjang bahan bakar” menetapkan prosedur untuk mengevaluasi dan memverifikasi kontinuitas kinerja. Standar ini berlaku untuk pemanas ruangan, peralatan tanam, dan kompor (peralatan pembakaran intermiten, berdiri sendiri, dan dinyalakan secara manual) yang dapat digunakan untuk pembakaran batch pelet kayu dalam keranjang bahan bakar.
  • Standar ini berlaku untuk peralatan yang dilengkapi dengan keranjang pelet kayu terintegrasi penuh yang merupakan komponen integral dari perangkat. Jika peralatan akan digunakan untuk membakar kayu gelondongan atau kayu yang dipadatkan tanpa perlakuan (briket kayu), konfigurasi ruang pembakaran dapat dimodifikasi sesuai dengan petunjuk. Bahan bakar yang berbeda tidak dapat dioperasikan secara bersamaan.

    Tujuan penggunaan peralatan ini adalah untuk pemanasan ruangan di bangunan tempat tinggal dan (jika diuji dengan benar) juga dapat digunakan untuk memasak. Peralatan ini dapat dipasok sebagai unit yang sudah dirakit sepenuhnya atau sebagai unit yang telah dirancang sebelumnya yang terdiri dari komponen yang telah diproduksi sebelumnya dan dirancang untuk pemasangan di lokasi sesuai dengan petunjuk pemasangan yang ditentukan. Peralatan ini hanya beroperasi ketika pintu tahan api tertutup.

    Standar ini tidak berlaku untuk perangkat berikut:

      • Perangkat yang diberi makan secara mekanis
      • Perangkat dengan udara pembakaran yang dibantu kipas.
      • Peralatan boiler
  • Standar “EN 16510-2-10 Bagian 2-10: Kompor sauna multi-pembakar menggunakan kayu bakar alami” mencakup kompor sauna multi-pembakar di mana batu pemanas dipisahkan dari api dan gas buang serta dipanaskan secara tidak langsung, dan yang dapat diisi ulang dengan beberapa muatan bahan bakar.
  • Standar ini menetapkan dan memberikan petunjuk untuk desain, pembuatan, konstruksi, keselamatan, dan kinerja (efisiensi dan emisi) kompor sauna multi-pembakar yang menggunakan kayu bakar. Standar ini juga mencakup ketentuan untuk penilaian kesesuaian (yaitu, pengujian tipe awal dan kontrol produksi pabrik) dan penandaan produk-produk ini.

    Standar ini berlaku untuk kompor sauna multi-api yang dinyalakan secara manual dan memiliki pembakaran berselang-seling, yang memberikan panas ke area tempat kompor tersebut dipasang. Kompor sauna multi-api ini dapat dipasok sebagai alat yang sudah dirakit sepenuhnya atau sebagai unit yang terdiri dari komponen yang telah diproduksi sebelumnya dan dirancang untuk pemasangan di tempat sesuai dengan petunjuk perakitan yang ditentukan oleh produsen. Pemasangan satu kali tidak termasuk.

    Kompor sauna multi-tungku ini hanya dapat membakar kayu gelondongan alami, dengan syarat alat tersebut digunakan sesuai petunjuk.

    Kompor sauna penyimpanan panas satu api, di mana batu dipanaskan langsung oleh api dan gas buang yang melewatinya, tidak tercakup dalam standar ini. Standar ini juga tidak berlaku untuk kompor sauna yang diberi makan secara mekanis, kompor sauna dengan udara pembakaran yang dibantu kipas, kompor sauna dengan boiler, kompor sauna dengan cerobong asap terintegrasi, atau kompor sauna dengan sambungan listrik apa pun.

    Selama bertahun-tahun, organisasi kami, dengan staf yang kompeten dan berpengalaman, telah memahami kebutuhan klien, menyediakan layanan pengujian canggih yang mereka butuhkan, dan membantu mereka dalam pembentukan, implementasi, dan peningkatan sistem manajemen. Dalam kerangka kerja ini, kami juga menyediakan layanan pengujian sesuai dengan standar EN 16510.

    WhatsApp