
Standar IEC 61009-2-2 yang diterbitkan oleh International Electrotechnical Commission (IEC) berlaku untuk pemutus sirkuit yang dioperasikan dengan arus sisa dengan proteksi arus lebih terintegrasi untuk keperluan rumah tangga dan penggunaan serupa. Pemutus sirkuit yang beroperasi dengan arus sisa dengan proteksi arus lebih, dalam ruang lingkup standar ini, dirancang untuk frekuensi 50 Hz, 60 Hz dan tegangan tidak melebihi 440 Volt arus bolak-balik, arus tidak melebihi 125 Ampere dan kapasitas hubung singkat pengenal tidak melebihi 25 ribu Amp.
-bolum-2-2.jpg)
Standar IEC 61009-2-2 berlaku bersama dengan standar IEC 61009-1 dan berisi persyaratan, pengujian, dan urutan pengujian khusus untuk tujuan sertifikasi.
Pada dasarnya, bagian dari standar IEC 61009 ini berisi definisi, persyaratan, dan pengujian semua jenis pemutus arus sisa yang dioperasikan dengan proteksi lonjakan arus, dan untuk penerapan pada jenis tertentu, bagian ini dirancang dengan dua cara:
Standar IEC 61009-2-2 tidak berlaku untuk pemutus sirkuit seperti:
Persyaratan standar ini berlaku untuk kondisi lingkungan normal. Oleh karena itu, persyaratan tambahan diperlukan untuk pemutus arus sisa dengan perlindungan arus lebih yang digunakan di tempat-tempat dengan kondisi lingkungan yang parah.
Singkatan RCBO dibentuk dari inisial ekspresi bahasa Inggris yang berarti pemutus sirkuit yang dioperasikan dengan arus sisa dengan perlindungan arus lebih.
Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang diberikannya untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, dalam ruang lingkup standar IEC 61009-2-2, untuk rumah dan sejenisnya menggunakan sirkuit arus bocor proteksi arus berlebih terintegrasi, pemotong juga menyediakan layanan pengujian.
