EN 12254 Layar untuk Area Kerja Laser - Persyaratan Keselamatan dan Pengujian

EN 12254 Layar untuk Area Kerja Laser - Persyaratan Keselamatan dan Pengujian

Standar Eropa "EN 12254 Layar untuk Area Kerja Laser - Persyaratan dan Uji Keselamatan" menjelaskan persyaratan fungsional dan persyaratan pelabelan produk yang berlaku untuk layar pasif sementara dan permanen (layar) untuk perlindungan terhadap radiasi laser. Standar ini mencakup metode uji untuk menguji kinerja fungsional dan spesifikasi dokumentasi pengguna yang akan disertakan bersama produk.

EN 12254 Layar untuk Area Kerja Laser - Persyaratan Keselamatan dan Pengujian

Layar dirancang untuk melindungi pengguna dari:

  • Paparan tidak disengaja terhadap radiasi laser langsung atau tersebar
  • Durasi paparan radiasi laser berdasarkan persyaratan fungsional yang ditentukan oleh penilaian risiko.

Standar ini berlaku untuk tampilan yang diperiksa untuk instalasi di tempat kerja di mana radiasi laser dengan daya rata-rata maksimum 100 W atau energi pulsa tunggal 30 J terjadi dalam rentang spektral antara 180 nm (0,18 µm) dan 10⁶ nm (1000 µm).

Standar ini hanya berlaku untuk perlindungan terhadap radiasi laser. Standar ini tidak berlaku untuk bahaya lain, termasuk bahaya dari radiasi sekunder yang mungkin timbul, misalnya, selama pemrosesan material.

Standar ini memberikan panduan tentang cara memilih layar tersebut. Penutup dan rumah laser (EN 60825-1) yang disertakan sebagai bagian dari produk laser atau untuk pemasangan dalam sistem laser untuk membentuk produk laser tidak termasuk dalam cakupan standar ini.

Untuk tujuan standar ini, istilah dan definisi yang diberikan dalam standar EN 165, EN 60825-1, EN 60825-4 dan IEC 60050-845 berlaku.

Persyaratan dalam standar ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Transmitansi spektral: Hubungan antara transmitansi spektral pada panjang gelombang laser dan resistansi terhadap radiasi laser didasarkan pada paparan maksimum yang diizinkan yang ditentukan dalam EN 60825-1. Untuk memudahkan spesifikasi produk, pengujian dilakukan untuk kondisi uji laser yang dijelaskan dalam tabel berjudul "Periode uji yang berlaku untuk layar di area kerja laser". Tabel tersebut memberikan kondisi uji (sesuai dengan penunjukan laser) berdasarkan:
    • D (laser gelombang kontinu)
    • Saya (laser berdenyut)
    • R (Laser berdenyut raksasa)
    • M (Laser berdenyut dengan mode berpasangan)

Durasi pulsa yang tercantum merupakan nilai umum untuk laser. Laser dengan panjang pulsa dalam rentang ini direkomendasikan untuk pengujian. Total waktu paparan untuk setiap pengujian sebaiknya sekitar 100 detik.

  • Ketahanan terhadap radiasi laser: Layar tidak boleh kehilangan sifat pelindungnya di bawah pengaruh radiasi laser dengan daya dan kepadatan energi yang ditentukan dalam tabel berjudul "Nomor skala layar untuk area kerja laser (transmitansi spektral maksimum dan ketahanan terhadap radiasi laser)" dan harus tetap berada dalam nomor skala, termasuk transmitansi yang diinduksi (pemutihan reversibel).
  • Stabilitas terhadap radiasi UV: Menurut standar ini, saat terkena radiasi ultraviolet, transmitansi spektral pada panjang gelombang laser tidak boleh melebihi transmitansi spektral maksimum yang diizinkan pada nomor skala yang relevan.
  • Stabilitas terhadap suhu tinggi: Setelah paparan suhu tinggi menurut standar ini, persyaratan standar ini harus dipenuhi.
  • Kekuatan mekanis: Saringan fleksibel harus mampu menahan tegangan tarik 15 N/mm² selama 10 detik saat diuji sesuai dengan standar ini. Spesimen tidak boleh robek setelah pengujian ini. Saringan kaku harus kokoh sesuai dengan EN 166. Sistem pengikat saringan harus dirancang agar tetap terpasang pada saringan atau mesin saat saringan dilepas.
  • Ketahanan terhadap penyalaan: Saringan fleksibel harus memenuhi persyaratan EN 1598 saat diuji sesuai dengan EN 1598. Saringan kaku harus memenuhi persyaratan menurut EN 166.

Program uji pada tabel berjudul "Program uji untuk layar yang memberikan proteksi terhadap radiasi laser" berlaku untuk pengujian layar fleksibel dan kaku. Minimal 18 sampel diperlukan untuk pengujian. Sampel tambahan mungkin diperlukan jika pengujian diperlukan untuk beberapa panjang gelombang (rentang panjang gelombang) atau untuk kondisi pengujian sesuai tabel di atas.

Transmitansi spektral harus ditentukan pada sudut datang normal. Layar dengan transmitansi sudut harus diukur dengan radiasi terpolarisasi pada sudut datang antara 0° dan 90°. Dalam hal ini, nomor skala diperoleh dari nilai transmitansi spektral tertinggi yang terukur.

Uji ketahanan radiasi laser harus dilakukan dengan panjang gelombang radiasi laser serta kepadatan daya dan energi tertentu. Transmitansi spektral pada panjang gelombang laser harus diukur selama paparan radiasi laser.

Singkatnya, EN 12254 adalah standar Eropa yang menetapkan persyaratan fungsional, metode pengujian, dan spesifikasi pelabelan untuk pelindung pasif yang dirancang untuk melindungi dari radiasi laser di lingkungan tempat kerja. Standar ini penting untuk memastikan keselamatan di lingkungan tempat peralatan laser digunakan, seperti fasilitas manufaktur, penelitian, atau medis. Standar ini membahas masalah keselamatan spesifik dalam batasan daya dan energi yang ditentukan, dengan fokus pada perlindungan pengguna dari paparan radiasi laser yang tidak disengaja atau dalam jangka waktu terbatas.

Standar ini berlaku untuk layar pasif sementara dan permanen yang dirancang untuk melindungi pengguna dari radiasi laser di instalasi tempat kerja yang dipantau. Standar ini mencakup radiasi laser berikut:

  • Daya rata-rata maksimum 100 W atau energi pulsa tunggal 30 J.
  • Rentang spektral 180 nm (0,18 µm) hingga 1.000 µm (1 mm).

Layar ini dirancang untuk melindungi dari:

  • Paparan yang tidak disengaja terhadap radiasi laser langsung atau tersebar.
  • Paparan terbatas waktu berdasarkan persyaratan fungsional yang ditentukan oleh penilaian risiko.

Standar ini secara tegas mengecualikan bahaya lain, seperti radiasi sekunder dari pemrosesan material, dan tidak mencakup penutup atau rumah laser yang merupakan bagian dari produk atau sistem laser sebagaimana didefinisikan dalam EN 60825-1. Standar ini memberikan panduan tentang pemilihan pelindung yang sesuai, tetapi terbatas pada perlindungan radiasi laser.

Standar EN 12254 berisi metode uji yang ketat untuk menilai kinerja fungsional layar pelindung laser. Pengujian ini mengevaluasi:

  • Kinerja optik: Kemampuan layar untuk mengurangi atau memblokir radiasi laser ke tingkat yang aman.
  • Kinerja mekanis: Daya tahan dan stabilitas layar di bawah paparan laser.
  • Kontrol dokumen: Memastikan bahwa panduan pengguna dan label memenuhi persyaratan standar.

Pengujian ini berbeda dari pengujian dalam standar terkait, seperti EN 60825, yang berfokus pada keselamatan dan klasifikasi peralatan laser. EN 12254 secara khusus membahas material dan kinerja layar pelindung.

Standar EN 12254 berlaku untuk berbagai elemen perlindungan laser, termasuk:

  • Tirai pengaman laser (penghalang atau dinding): Digunakan untuk mengisolasi area kerja laser.
  • Tirai pengaman laser: Penghalang fleksibel untuk pemasangan sementara atau yang dapat disesuaikan.
  • Jendela pengaman laser: Panel bening atau tembus cahaya yang memberikan visibilitas sekaligus menghalangi radiasi berbahaya.

Oleh karena itu, EN 12254 merupakan landasan keselamatan laser, yang menyediakan persyaratan untuk desain, pengujian, dan pelabelan layar pelindung di tempat kerja laser. Berfokus pada penghalang pasif, standar ini membahas aspek penting keselamatan kerja dengan memberikan perlindungan terhadap paparan laser yang tidak disengaja atau terbatas waktu. Organisasi yang menggunakan laser harus merujuk pada standar ini untuk memastikan kepatuhan dan melindungi personel secara efektif.

Organisasi kami, yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan dengan cermat mengikuti perkembangan global dalam sains dan teknologi, mempekerjakan tim yang terampil dan infrastruktur yang luas untuk melakukan pengujian, pengukuran, dan analisis di berbagai bidang untuk bisnis di semua sektor. Dalam konteks ini, kami juga menyediakan layanan pengujian sesuai dengan standar EN 12254 "Layar untuk Area Kerja Laser - Persyaratan Keselamatan dan Pengujian".

WhatsApp