Solusi IMO MSC.61(67) Adopsi Aturan Internasional untuk Penerapan Prosedur Uji Kebakaran

Solusi IMO MSC.61(67) Adopsi Aturan Internasional untuk Penerapan Prosedur Uji Kebakaran

Solusi MSC.61(67) disiapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) Prosedur ini untuk penerapan aturan internasional untuk penerapan prosedur uji kebakaran, persetujuan produk untuk pemasangan di kapal yang mengibarkan bendera negara bendera sesuai dengan persyaratan keselamatan kebakaran Konvensi Internasional tentang Keselamatan di Laut 1974 Ini dirancang untuk digunakan oleh otoritas yang berwenang dari administrasi dan negara bendera selama Prosedur ini dapat digunakan oleh laboratorium penguji saat menguji dan mengevaluasi produk.

Solusi IMO MSC.61(67) Adopsi Aturan Internasional untuk Penerapan Prosedur Uji Kebakaran

Prosedur ini berlaku untuk produk yang harus diuji, dievaluasi dan disetujui sesuai dengan kode prosedur uji kebakaran yang dirujuk dalam kontrak.

Untuk keperluan prosedur ini,

  • Istilah kode prosedur uji kebakaran berarti kode internasional untuk penerapan prosedur uji kebakaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian kontrak yang relevan, sebagaimana telah diubah.
  • Administrasi adalah pemerintahan negara yang benderanya diizinkan untuk dikibarkan oleh kapal.
  • Laboratorium yang diakui administrasi adalah laboratorium penguji yang dapat diterima oleh administrasi terkait.
  • Istilah Konvensi berarti Konvensi Internasional 1974 untuk Keselamatan Jiwa di Laut.
  • Istilah uji api standar berarti pengujian di mana sampel terkena suhu yang kira-kira sesuai dengan kurva waktu-suhu standar dalam tungku uji.
  • Ekspresi kurva waktu-suhu standar berarti kurva waktu-suhu yang ditentukan oleh rumus yang diberikan.

Prosedur ini berisi prosedur uji kebakaran yang diperlukan untuk digunakan pada produk uji sebagai dasar untuk persetujuan dan mendefinisikan prosedur pengujian, metode pengujian, dan kriteria penerimaan dan klasifikasi.

Pengujian dilakukan di laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh otoritas terkait. Dalam mengakreditasi sebuah laboratorium, otoritas tersebut mempertimbangkan kriteria berikut:

  • Laboratorium ditempati, sebagai bagian normal dari usahanya, dengan pemeriksaan dan pengujian yang sama atau serupa seperti yang dijelaskan dalam bagian yang relevan.
  • Laboratorium memiliki akses ke aparatus, fasilitas, personel, dan instrumen terkalibrasi yang diperlukan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan ini.
  • Laboratorium tidak dimiliki atau dikendalikan oleh produsen, vendor, atau pemasok produk yang diuji.

Di antara banyak studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang telah diberikan untuk bisnis di berbagai sektor, organisasi kami, dengan staf yang terlatih dan ahli serta peralatan teknologi canggih, bertujuan untuk mengadopsi aturan internasional untuk penerapan prosedur uji kebakaran dalam lingkup Prosedur IMO Solution MSC.61(67) Ini juga menyediakan layanan pengujian.

WhatsApp