Peraturan No. 78/549/EEC

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Peraturan No. 78/549/EEC

Peraturan 78/549/EEC , yang diterbitkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan , adalah arahan Dewan tentang penyelarasan hukum Negara Anggota yang berkaitan dengan pelindung roda untuk kendaraan bermotor.

Peraturan No. 78/549/EEC

Dalam lingkup arahan ini, kendaraan berarti setiap kendaraan bermotor kategori M25 yang dirancang untuk digunakan di jalan raya, memiliki setidaknya empat roda dan memiliki kecepatan desain maksimum melebihi 1 km/jam. Kategori M umumnya digunakan untuk angkutan penumpang. Kendaraan dalam kategori M1 adalah kendaraan (terutama mobil) yang memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

Tidak ada Negara Anggota yang boleh menolak memberikan persetujuan tipe EEC atau persetujuan tipe nasional kepada kendaraan dengan alasan terkait pelindung roda jika persyaratan yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini terpenuhi. Ia pun tidak dapat menolak atau melarang penjualan, pendaftaran, masuk ke layanan atau penggunaan kendaraan apa pun atas dasar yang berkaitan dengan pelindung roda.

Persyaratan umum dari peraturan ini dijelaskan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelindung roda (bagian bodi, spatbor, dan lain-lain).
  • Pelindung roda harus dirancang untuk melindungi pengguna jalan lain, sejauh mungkin, dari lemparan batu, lumpur, es, salju, dan air serta mengurangi bahaya bagi pengguna tersebut yang timbul akibat kontak dengan roda yang bergerak.

Persyaratan khusus yang diuraikan dalam peraturan ini meliputi:

  • Pelindung roda harus memenuhi persyaratan berikut saat kendaraan sedang berjalan dan roda dalam posisi maju penuh:
    • Lebar keseluruhan pelindung roda, pada bagian yang dibentuk oleh bidang radial yang membentuk sudut 30 derajat ke depan dan 50 derajat ke belakang dari titik tengah roda, harus cukup untuk menutupi sekurang-kurangnya lebar keseluruhan ban, dengan mempertimbangkan titik-titik terluar dari kombinasi ban/pelek yang ditentukan oleh pabrik pembuat dan sertifikat yang ditentukan dalam lampiran peraturan. Dalam kasus roda ganda, lebar total pada kedua ban harus diperhitungkan.
    • Untuk tujuan menentukan lebar yang ditentukan di atas, pelabelan (penandaan) dan dekorasi, pita pelindung atau rusuk pada sisi ban tidak diperhitungkan.

Bagian belakang pelindung roda tidak boleh berakhir pada bidang horizontal 150 mm di atas sumbu putaran roda (diukur pada bagian tengah roda) dan selanjutnya titik perpotongan tepi pelindung roda dengan bidang ini harus berada di luar bidang longitudinal median ban atau, dalam kasus roda kembar, bidang longitudinal median ban terluar.

Kontur dan posisi pelindung roda harus sedekat mungkin dengan ban dan, khususnya dalam bagian yang dibentuk oleh bidang radial yang disebutkan di atas, harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Proyeksi kedalaman tepi luar pelindung roda (terletak pada bidang vertikal sumbu ban) harus setidaknya 30 mm bila diukur pada bidang longitudinal vertikal yang melewati bagian tengah ban. Kedalaman ini dapat dikurangi secara bertahap hingga nol pada bidang radial yang disebutkan di atas.
    • Jarak antara tepi bawah pelindung roda dan sumbu yang melewati bagian tengah roda tidak boleh melebihi jarak yang merupakan radius statis ban.

Untuk kendaraan dengan ketinggian suspensi yang dapat disesuaikan, persyaratan yang disebutkan di atas harus dipenuhi saat kendaraan berada dalam posisi pengoperasian normal yang ditentukan oleh pabrikan.

  • Pelindung roda dapat terdiri dari beberapa komponen, asalkan tidak ada celah antara atau di dalam masing-masing bagian saat dirakit.
  • Pelindung roda harus dipasang dengan aman. Akan tetapi, mereka dapat dilepaskan sebagai satu kesatuan atau sebagian.

Dalam hal penggunaan rantai, pabrikan harus memastikan bahwa kendaraan dirancang sedemikian rupa sehingga setidaknya satu jenis rantai salju dapat digunakan pada setidaknya satu jenis ban yang disetujui untuk roda penggerak kendaraan tersebut. Kombinasi rantai/ban yang cocok untuk kendaraan harus ditentukan oleh pabrikan dan dinyatakan dalam bagian sertifikat yang relevan yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini.

Permohonan persetujuan tipe EEC:

  • Permohonan persetujuan tipe EEC untuk jenis kendaraan sehubungan dengan pelindung roda harus dilakukan oleh produsen kendaraan atau perwakilan resminya.
  • Permohonan harus diserahkan dalam rangkap tiga disertai dengan dokumen dan informasi berikut:
    • Deskripsi terperinci jenis kendaraan mengenai pelindung roda
    • Gambar rinci yang menunjukkan lokasi pelindung roda pada kendaraan.
  • Kendaraan yang mewakili tipe kendaraan yang akan disetujui harus diserahkan ke dinas teknis yang bertanggung jawab untuk melakukan uji persetujuan tipe.

Organisasi kami memiliki staf yang kuat yang mengikuti dengan cermat perkembangan bidang sains dan teknologi di dunia dan terus-menerus meningkatkan diri. Di antara berbagai studi pengujian, pengukuran, analisis, dan evaluasi yang disediakan untuk bisnis di berbagai sektor, ada juga layanan pengujian dalam lingkup peraturan 78/549/EEC.

WhatsApp