
Tes UN ECE R56 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi lampu depan kendaraan di moped dan kategori serupa.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 56 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu depan moped dan kendaraan kategori serupa dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Berkenaan dengan kinerja fotometrik, saat menguji kinerja fotometrik dari setiap lampu depan yang dipilih secara acak dan dilengkapi dengan lampu filamen standar, tidak ada keberatan atas kesesuaian lampu depan yang diproduksi secara massal jika ada nilai terukur yang menyimpang dari nilai yang ditentukan oleh lebih dari 20 persen.
Jika hasil pengujian yang dijelaskan di atas tidak memenuhi persyaratan, pengujian pada lampu depan harus diulang menggunakan lampu filamen standar lainnya. Lampu depan dengan cacat yang terlihat tidak diperhitungkan.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
