Tes UN / ECE R 19

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 19

Tes UN ECE R19 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi lampu kabut depan, yang mungkin berisi lensa dari bahan kaca atau plastik, untuk kendaraan dalam kategori L3, L4, L5, L7, M, N dan T.

Tes UN / ECE R 19

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan No. 19 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu kabut depan kendaraan yang digerakkan daya dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.

Dalam lingkup pengujian UN ECE R19, pengujian berikut dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan;

  • Uji stabilitas kinerja fotometrik; Pengujian harus dilakukan dalam suasana kering dan lembam pada suhu sekitar 23 °C ± 5 °C, lampu kabut depan lengkap harus dipasang pada alas yang menunjukkan pemasangan yang benar di kendaraan.
  • Uji perubahan posisi vertikal dari garis potong di bawah pengaruh panas; Pengujian ini terdiri dari verifikasi bahwa offset vertikal dari garis potong di bawah pengaruh panas tidak melebihi nilai yang ditentukan untuk lampu kabut depan yang beroperasi.
  •  Pengujian sampel lensa atau bahan dan lampu lengkap
  • ketahanan terhadap perubahan suhu
  • Pengukuran fotometrik
  • Ketahanan terhadap zat atmosfer dan kimia
  • Ketahanan terhadap deterjen dan hidrokarbon
  • Ketahanan terhadap degradasi mekanis
  • Pengujian lampu lengkap dengan lensa yang terbuat dari bahan plastik
  • Tes Semprot
  • Tes Perekat

Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp