
Tes UN ECE R19 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi lampu kabut depan, yang mungkin berisi lensa dari bahan kaca atau plastik, untuk kendaraan dalam kategori L3, L4, L5, L7, M, N dan T.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 19 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu kabut depan kendaraan yang digerakkan daya dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Dalam lingkup pengujian UN ECE R19, pengujian berikut dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan;
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
