
Tes UN ECE R117 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi ban dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 117 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan yang seragam mengenai persetujuan ban dan pengujian yang dilakukan sehubungan dengan emisi kebisingan gelinding dan daya rekat pada permukaan basah dan/atau hambatan gelinding.
Peraturan ini berlaku untuk ban udara baru Kelas C1, C2 dan C3 dalam hal emisi kebisingan, rolling resistance, dan ban udara baru Kelas C1 dalam hal kinerja adhesi pada permukaan basah (adhesi basah). Namun, itu tidak berlaku untuk:
Pengujian harus menggunakan ban uji baru yang belum pernah digunakan dalam uji defleksi gelinding dan belum pernah terkena suhu di atas 40 °C, yang menyebabkan peningkatan suhu di atas suhu yang dihasilkan dalam uji ketahanan gelinding.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
