
Tes UN ECE R124 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk mengevaluasi roda, roda cadangan, dan pelek kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 124 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) – Peraturan ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan roda untuk mobil penumpang dan trailernya dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berisi tentang persyaratan pembuatan dan perakitan velg mobil serta meliputi velg baru sebagai suku cadang dan suku cadang untuk kendaraan golongan M 1 , M 1 G, O 1 dan O 2. Ini tidak berlaku untuk roda yang mewakili peralatan asli atau roda yang merupakan suku cadang dari pabrikan kendaraan. Ini juga tidak berlaku untuk 'roda khusus' yang tunduk pada persetujuan nasional.
Roda berarti elemen bantalan beban yang berputar di antara ban dan poros. Roda biasanya terdiri dari dua bagian utama: pelek dan cakram roda.
Persyaratan umum yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut;
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
