
Tes UN ECE R76 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi lampu depan moped yang dilengkapi dengan lampu sorot tinggi dan rendah dengan lampu filamen.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 76 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan yang seragam mengenai persetujuan lampu depan moped yang dilengkapi dengan lampu depan yang memancarkan balok penggerak dan penyeberangan dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk persetujuan lampu depan yang menggunakan lampu filamen, menghasilkan sinar tinggi dan sinar rendah, disediakan untuk peralatan moped dan kendaraan yang diperlakukan dengan cara ini.
Posisi lensa yang benar dalam kaitannya dengan sistem optik harus ditandai dengan jelas dan dikunci terhadap rotasi yang digunakan. Untuk pengukuran iluminasi yang dihasilkan oleh lampu depan, layar pengukuran yang dijelaskan dalam Lampiran 3 Peraturan ini dan Peraturan/No. 37 akan digunakan. Lampu filamen standar harus disesuaikan sesuai dengan fluks bercahaya referensi saat ini dari peraturan yang sama.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
