Tes UN / ECE R 58

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 58

Tes UN ECE R58 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal Rear Underrun Protection Devices (RUPDs).

Tes UN / ECE R 58

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan 58 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan RUPD yang dimaksudkan untuk pemasangan pada kendaraan dalam kategori N 2 , N 3 , O 3 dan O 4 dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.

Ketinggian penampang melintang tidak boleh kurang dari 100 mm. Ujung samping lintasan tidak boleh ditekuk ke belakang atau memiliki tepi luar yang tajam; kondisi ini terpenuhi bila ujung-ujung lateral komponen struktur melintang dibulatkan secara eksternal dan memiliki jari-jari kelengkungan tidak kurang dari 2,5 mm.

RUPD (Rear Under Protection Devices) dapat dirancang memiliki beberapa posisi di bagian belakang kendaraan. Dalam hal ini, harus ada metode yang dijamin untuk mengamankannya dalam posisi servis untuk mencegah perubahan lokasi yang tidak disengaja.

Gaya yang diberikan oleh operator untuk mengubah posisi perangkat tidak boleh melebihi 40 daN. Bahkan saat kendaraan kosong, ground clearance relatif terhadap bagian bawah RUP tidak boleh melebihi 550 mm di seluruh lebarnya. RUP harus ditempatkan sedekat mungkin dengan bagian belakang kendaraan.

Persyaratan peraturan harus diverifikasi melalui mandrel uji yang sesuai. Untuk pengujian yang ditentukan, gaya harus diterapkan secara terpisah dan berurutan di atas permukaan yang tingginya lebih dari 250 mm (tinggi yang tepat harus ditentukan oleh pabrikan) dan lebar 200 mm. Ketinggian pusat permukaan dari tanah harus ditentukan oleh pabrikan dalam garis yang membatasi perangkat secara horizontal.

Ketika pengujian dilakukan pada kendaraan, ketinggian tidak boleh melebihi 600 mm saat kendaraan kosong. Urutan gaya yang diterapkan dapat ditentukan oleh pabrikan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp