Tes UN / ECE R 93

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 93

Tes UN ECE R93 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal perangkat perlindungan bagian bawah depan (FUPD).

Tes UN / ECE R 93

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.  

Peraturan 93 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan berikut dan pengujian yang diterapkan sesuai;

  • I. Perangkat pelindung bagian bawah depan (FUPD)
  • II. Alat untuk memasang jenis FUPD yang disetujui
  • AKU AKU AKU. Kendaraan dalam hal perlindungan underrun depan (FUP)

Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi kendaraan kategori M1 atau N1 terhadap pengangkatan di bawah kendaraan yang ditentukan dalam ayat 1 Peraturan ini jika terjadi tabrakan dari depan.

Perangkat perlindungan underrun depan (FUPD) harus memberikan ketahanan yang memadai terhadap gaya yang diterapkan sejajar dengan sumbu longitudinal kendaraan dan juga memenuhi persyaratan dimensi tertentu. Ini harus ditunjukkan sesuai dengan prosedur pengujian dan kondisi yang ditetapkan dalam Lampiran 5 Peraturan ini.

Tinggi penampang FUPD tidak boleh kurang dari 2 mm untuk kendaraan kategori N100 dan 3 mm untuk kendaraan kategori N120. Ujung samping lintasan tidak boleh condong ke depan atau memiliki tepi luar yang tajam; kondisi ini terpenuhi bila ujung-ujung lateral komponen struktur melintang dibulatkan secara eksternal dan memiliki jari-jari kelengkungan tidak kurang dari 2,5 mm.

Perangkat tersebut dapat didesain sedemikian rupa sehingga posisinya di depan kendaraan dapat diubah. Dalam hal ini, akan ada metode yang dijamin untuk memperbaikinya di lokasi layanannya untuk mencegah perubahan lokasi yang tidak disengaja. Operator harus dapat mengubah posisi perangkat dengan menerapkan gaya yang tidak melebihi 40 daN;

Permukaan terluar dari setiap pelindung depan harus rata atau bergelombang secara horizontal, kecuali bahwa baut kubah atau kepala paku keling dapat menonjol hingga jarak tidak melebihi 10 mm dari permukaan.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.  

WhatsApp