
Tes UN ECE R142 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan ban.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 142 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan kendaraan bermotor untuk pemasangan ban dan pengujian yang diterapkan.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan kategori M, N dan O sehubungan dengan perakitan bannya. Ketentuan penggunaan tidak berlaku untuk kendaraan yang tidak memenuhi karakteristik ban kelas C1, C2 atau C3 dan kendaraan untuk pemasangan:
Setiap ban yang dipasang pada kendaraan harus memenuhi persyaratan peraturan ini, termasuk ban serep jika berlaku.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
