
Pengujian UN ECE R43 mencakup serangkaian pengujian yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi bahan kaca pengaman yang dimaksudkan untuk dipasang sebagai kaca depan atau kaca lainnya atau sebagai partisi pada kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 43 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan bahan kaca pengaman dan pemasangannya pada kendaraan dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Semua bahan kaca, termasuk bahan kaca yang digunakan untuk pembuatan kaca depan, harus sedemikian rupa untuk mengurangi risiko cedera tubuh jika terjadi kerusakan sebanyak mungkin. Bahan kaca harus cukup tahan terhadap kejadian yang mungkin terjadi dalam lalu lintas normal, kondisi atmosfer dan suhu, efek kimia, pembakaran dan abrasi.
Bahan kaca pengaman juga harus cukup transparan, tidak menyebabkan distorsi yang terlihat pada objek yang terlihat melalui kaca depan, dan tidak boleh menimbulkan kebingungan antara warna yang digunakan dalam rambu lalu lintas dan sinyal. Jika kaca depan pecah, pengemudi harus tetap dapat melihat jalan dengan cukup jelas untuk dapat mengerem dan menghentikan kendaraannya dengan aman.
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
