
Tes UN ECE R81 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan listrik roda dua dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal kaca spion.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 81 (UN/ECE) dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan kendaraan listrik roda dua dengan atau tanpa keranjang untuk pemasangan kaca spion dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Kaca spion mengacu pada perangkat apa pun yang memungkinkan pengemudi melihat dengan jelas ke belakang kendaraan. Peraturan ini meliputi kaca spion yang dipasang pada kendaraan golongan L (1) yang mengaburkan sebagian atau seluruh pengemudi, dan kaca spion yang dipasang pada kendaraan golongan L yang mengelilingi sebagian atau seluruh pengemudi.
Agar kaca spion disetujui, semua kaca spion harus dapat disetel dan harus menyediakan sudut pandang yang disebutkan dalam peraturan. Kaca spion harus menjalani berbagai pengujian untuk menentukan perilakunya di bawah benturan dan tekukan dudukan yang dipasang pada bodi atau penyangga.
Dalam ruang lingkup peraturan, selain banyak pengujian mekanis, dinamis, dan lingkungan untuk persetujuan peralatan yang relevan, uji impak juga dilakukan dengan menggunakan manikin. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
