Tes UN / ECE R 104

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 104

Tes UN ECE R104 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan penandaan retroreflektif.

Tes UN / ECE R 104

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan 104 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan tanda reflektif belakang untuk kendaraan kategori M, N dan O dan pengujian yang diterapkan sesuai.  

Peraturan ini berlaku untuk marka retroreflektif untuk kendaraan kategori M 2 , M 3 , N, O 2 , O 3 dan O 4. Pantulan balik berarti pemantulan di mana fluks cahaya kembali ke arah yang dekat dengan arah asalnya, sifat ini dipertahankan bahkan dengan variasi arah fluks cahaya yang lebar.

Bahan penandaan retroreflektif mengacu pada permukaan atau perangkat di mana, ketika diterangi secara terarah, sebagian besar radiasi datang dipantulkan kembali. Bahan penandaan retroreflektif harus dikonstruksi agar berfungsi dengan baik dan terus berfungsi dalam penggunaan normal. Selain itu, mereka akan bebas dari cacat desain atau manufaktur yang akan mengganggu operasi atau pemeliharaan yang efisien dalam kondisi baik.

Bahan penandaan retroreflektif atau bagiannya tidak boleh mudah dilepas. Sarana pemasangan bahan penandaan harus tahan lama dan kokoh. Permukaan luar bahan penandaan retroreflektif harus mudah dibersihkan. Karena alasan ini, permukaannya tidak akan kasar dan tonjolan yang mungkin terlihat tidak akan mengganggu pembersihan yang mudah.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp