Tes UN / ECE R 25

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 25

Tes UN ECE R25 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi sandaran kepala kendaraan.

Tes UN / ECE R 25

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan No. 25 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan pengekangan kepala, apakah termasuk dalam kursi kendaraan atau tidak, dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.

Menurut peraturan UN ECE R25;

  • 'Penahan kepala' berarti perangkat yang bertujuan untuk membatasi perpindahan ke belakang kepala penumpang dewasa relatif terhadap batang tubuh mereka untuk mengurangi risiko cedera pada tulang belakang leher penumpang jika terjadi kecelakaan.
  • 'Sandaran kepala terintegrasi' berarti sandaran kepala yang terdiri dari bagian atas sandaran.
  • 'Sandaran kepala yang dapat dilepas' berarti sandaran kepala yang terdiri dari komponen yang dapat dilepas dari kursi, dirancang untuk dipasang dan dipertahankan secara positif dalam struktur sandaran.
  • 'Sandaran kepala terpisah' berarti sandaran kepala yang terdiri dari komponen kursi yang terpisah, dirancang untuk mengakomodasi dan/atau secara positif memegang struktur kendaraan;

Adanya sandaran kepala tidak boleh menimbulkan bahaya tambahan bagi penumpang kendaraan. Secara khusus, itu tidak boleh menunjukkan kekasaran berbahaya atau tepi tajam yang, dalam posisi pengoperasian apa pun, dapat meningkatkan risiko atau keparahan cedera penumpang.

Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp