
Tes UN ECE R24 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi mesin penyalaan tekanan untuk persetujuan emisi polutan yang terlihat.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 24 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan yang seragam tentang penerimaan persetujuan dan kondisi persetujuan bersama untuk peralatan dan suku cadang kendaraan bermotor, dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini meliputi bagian-bagian berikut;
Mesin penyalaan kompresi (CI) berarti mesin yang beroperasi berdasarkan prinsip penyalaan kompresi (misalnya mesin diesel). Komponen yang dapat mempengaruhi emisi polutan yang terlihat harus dirancang, dibuat dan dipasang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa mesin memenuhi ketentuan Peraturan ini dalam penggunaan normal, meskipun getaran yang mungkin dialami.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
