Tes UN / ECE R 149

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 149

Tes UN ECE R149 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan penerangan jalan.

Tes UN / ECE R 149

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.  

Peraturan 149 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan perangkat penerangan jalan (lampu) dan sistem untuk kendaraan bertenaga dan pengujian yang diterapkan sesuai.

Peraturan ini berlaku untuk perangkat penerangan jalan berikut:

  • Lampu depan memancarkan sinar tinggi dan/atau sinar rendah asimetris untuk kendaraan kategori L, M, N dan T
  • Sistem pencahayaan depan adaptif (AFS) untuk kendaraan kategori M dan N
  • Lampu depan memancarkan sinar tinggi dan/atau sinar rendah simetris untuk kendaraan kategori L dan T
  • Lampu kabut depan untuk kendaraan kategori L 3 , L 4 , L 5 , L 7 , M, N dan T
  • lampu menikung untuk kendaraan kategori M, N dan T

Lampu harus dirancang dan dibangun sedemikian rupa sehingga dijamin dapat beroperasi secara memuaskan dalam kondisi penggunaan normal dan terlepas dari getaran yang mungkin dialaminya, dan untuk mempertahankan karakteristik yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

Lampu harus dikonstruksi sedemikian rupa untuk memberikan penerangan yang cukup tanpa silau saat mengirim sinar rendah dan penerangan yang baik saat mengirim sinar tinggi. Twist lighting dapat dihasilkan dengan mengaktifkan sumber cahaya filamen tambahan, satu atau lebih sumber cahaya LED tambahan, atau satu atau lebih modul LED tambahan yang merupakan bagian dari lampu yang menghasilkan sinar yang lewat.

Bila ada lampu yang menghasilkan sinar rendah utama dan lampu yang menghasilkan sinar tinggi, masing-masing dilengkapi dengan sumber cahaya atau modul LED sendiri, perangkat pengaturan harus mengaktifkan sinar rendah utama dan sinar tinggi.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp