
Tes UN ECE R73 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi peralatan pelindung samping kendaraan (kendaraan barang, trailer dan semi trailer) dalam kategori N 2 , N 3 , O 3 dan O 4 .

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 73 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan perlindungan lateral kendaraan pengangkut, trailer dan semi-trailer dan pengujian yang diterapkan.
Kendaraan yang tercakup dalam Peraturan ini harus dibangun dan/atau dilengkapi sedemikian rupa untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi pengguna jalan yang tidak terlindungi terhadap risiko jatuh ke samping kendaraan dan tersandung roda.
Menurut peraturan, 'Persetujuan kendaraan' berarti persetujuan jenis kendaraan lengkap dalam kaitannya dengan perlindungan lateral. 'Jenis kendaraan' berarti kategori kendaraan yang tidak berbeda dalam aspek esensial seperti lebar gandar belakang, lebar keseluruhan, dimensi, bentuk dan bahan seluruh sisi kendaraan.
Kendaraan kategori N 2 , N 3 , O 3 dan O 4 harus dibangun dan dilengkapi sedemikian rupa untuk memberikan, sepanjang panjangnya, perlindungan yang efektif bagi pengguna jalan yang tidak terlindungi dari risiko jatuh dan terjepit di sisi jalan. kendaraan.
Alat pelindung samping tidak boleh menambah lebar keseluruhan kendaraan dan bagian utama permukaan luarnya tidak boleh lebih dari 120 mm ke dalam dari bidang terluar kendaraan (lebar maksimum). Bagian depan dapat diputar ke dalam pada beberapa kendaraan sejauh diizinkan oleh peraturan. Ujung belakangnya tidak boleh lebih dari 250 mm ke dalam dari setidaknya 30 mm paling belakang dari tepi terluar ban belakang (tidak termasuk tonjolan ban di dekat tanah).
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
