
Pengujian UN ECE R86 mencakup serangkaian pengujian yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan kategori T1 dalam hal pemasangan perangkat penerangan dan sinyal lampu.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 86 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) - Ini mencakup ketentuan yang seragam mengenai pemasangan perangkat penerangan dan sinyal cahaya pada traktor pertanian atau kehutanan dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan golongan T (1) tentang alat isyarat lampu, penerangan dan instalasi penerangan. Lampu berarti perangkat yang dirancang untuk menerangi jalan (lampu depan) atau untuk memberikan sinyal cahaya. Lampu plat nomor belakang dan reflektor retro juga akan dianggap sebagai lampu dalam lingkup peraturan.
Permohonan persetujuan jenis kendaraan sehubungan dengan pemasangan lampunya diajukan oleh pabrik kendaraan atau perwakilannya yang terakreditasi. Perangkat penerangan dan pensinyalan cahaya diharapkan untuk mempertahankan karakteristiknya dalam kondisi penggunaan normal dan meskipun ada getaran yang mungkin mengenainya.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
