
Tes UN ECE R33 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait untuk mengevaluasi kendaraan dalam hal keselamatan penumpang jika terjadi tabrakan frontal pada kendaraan bermotor.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 33 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan struktural kendaraan jika terjadi tabrakan dari depan dan pengujian yang diterapkan sesuai.
Tujuan Peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengemudi terjamin jika terjadi tabrakan dari depan, yang merupakan salah satu skenario kecelakaan paling mematikan. Dalam konteks ini, berbagai pengujian dilakukan dengan batas kecepatan dan parameter lain yang ditentukan dalam peraturan dengan menggunakan manekin. Sebagai hasil dari pengujian, diharapkan tidak ada satu pun peralatan kompartemen penumpang di dalam kendaraan yang akan rusak hingga tingkat yang membahayakan penumpang.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
