
Tes UN ECE R4 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan lampu plat belakang kendaraan dalam kategori M, N, O dan T.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dalam hal ini, tetapi hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 4 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Peraturan ini mencakup ketentuan yang seragam mengenai persetujuan perangkat untuk penerangan pelat nomor belakang kendaraan bermotor dan trailernya, dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Menurut peraturan UN ECE R4, "Lampu plat nomor belakang" berarti perangkat untuk menerangi pelat belakang dengan pantulan. Untuk persetujuan perangkat ini, cahaya yang disediakan oleh perangkat diharapkan dapat menerangi area yang akan dicakup oleh pelat tanpa masalah.
Perangkat untuk menerangi pelat nomor belakang harus dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh permukaan pelat terlihat dalam sudut yang ditentukan dalam bagian peraturan yang relevan.
Semua pengukuran harus dilakukan dengan lampu filamen standar dari kategori yang ditentukan oleh pabrikan, tegangan suplai harus disesuaikan untuk menghasilkan fluks bercahaya referensi. Untuk gawai dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti, semua pengukuran harus dilakukan pada masing-masing 6,75 V, 13,5 V atau 28,0 V.
Dalam hal sumber cahaya disuplai oleh catu daya khusus, tegangan uji di atas harus diterapkan ke terminal input catu daya tersebut. Laboratorium uji dapat meminta dari produsen catu daya khusus yang diperlukan untuk memberi daya pada sumber cahaya.
Untuk setiap perangkat penerangan plat nomor belakang, kecuali yang dilengkapi dengan lampu filamen, nilai luminansi yang diukur setelah satu menit dan 30 menit pengoperasian harus memenuhi persyaratan minimum.
Distribusi luminansi setelah satu menit operasi dapat dihitung dengan menerapkan pada setiap titik uji rasio nilai luminansi yang diukur pada satu titik dan setelah 30 menit operasi.
Cahaya lampu yang digunakan dalam iluminator harus cukup tidak berwarna agar tidak menyebabkan perubahan yang berarti pada warna plat nomor.
Uji kesesuaian dalam peraturan ini meliputi sifat fotometrik. Pengujian umumnya dilakukan menurut metode yang ditentukan dalam peraturan ini.
Dalam setiap uji kesesuaian yang dilakukan oleh pabrikan, metode yang setara dapat digunakan dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang yang bertanggung jawab atas pengujian persetujuan tersebut. Pabrikan bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa metode yang diterapkan setara dengan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Perangkat sampel dikenakan pengukuran fotometrik yang diatur dalam peraturan. Agar tes dianggap berhasil, hasil tes harus memenuhi persyaratan peraturan.
