Tes UN / ECE R 74

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 74

Tes UN ECE R74 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan kategori L1 dalam hal sinyal cahaya dan peralatan penerangan.

Tes UN / ECE R 74

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan (UN/ECE) No. 74 dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa — Mencakup ketentuan yang seragam mengenai persetujuan kendaraan kategori L1 dan pengujian yang diterapkan, mengenai pemasangan perangkat penerangan dan sinyal lampu.

Peraturan ini berlaku untuk kendaraan kategori L 1 sehubungan dengan pemasangan penerangan dan alat pemberi isyarat cahaya. Persetujuan suatu kendaraan berarti persetujuan suatu jenis kendaraan sehubungan dengan jumlah dan pemasangan perangkat penerangan dan penerangan.

Perangkat penerangan dan sinyal lampu harus dipasang sedemikian rupa untuk mempertahankan fitur yang ditentukan dalam Peraturan ini dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan Peraturan ini, meskipun penggunaan normal dan getaran yang mungkin terjadi. Secara khusus, tidak mungkin untuk secara tidak sengaja menyesuaikan lampu. Lampu penerangan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga orientasi yang benar dapat dengan mudah dicapai.

Untuk semua perangkat pemberi sinyal cahaya, termasuk yang dipasang di samping, sumbu referensi lampu ketika dipasang ke kendaraan harus sejajar dengan bidang bantalan jalan kendaraan; itu juga harus tegak lurus terhadap bidang longitudinal median kendaraan untuk reflektor samping dan sejajar dengan bidang ini untuk semua perangkat lainnya. Toleransi ± 3° ke segala arah akan diizinkan. Selain itu, jika spesifikasi perakitan telah diberikan oleh pabrikan, mereka akan dipatuhi.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.  

WhatsApp