
Tes UN ECE R36 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi struktur umum bus atau kendaraan akomodasi penumpang besar yang serupa.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 36 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Peraturan ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan struktur umum kendaraan angkutan penumpang besar dan pengujian yang diterapkan.
Kendaraan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah kendaraan dek tunggal yang dirancang dan diperlengkapi untuk pengangkutan lebih dari 22 penumpang. Ada tiga kelas kendaraan. Sebuah kendaraan dapat dianggap milik lebih dari satu kelas. Dalam kasus seperti itu, dapat disetujui untuk setiap kelas yang sesuai.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan dek tunggal dengan lebar total melebihi 2.30 meter dan kapasitas lebih dari 22 penumpang selain pengemudi. Kendaraan ini menjalani pengujian dalam lingkup keselamatan kebakaran, keamanan peralatan elektronik, daya tahan peralatan darurat, keselamatan peralatan keselamatan dan banyak lainnya.
Setelah pengujian, peralatan yang diuji diharapkan memenuhi nilai dan parameter yang ditentukan dalam peraturan. Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
