Tes UN / ECE R 69

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 69

Tes UN ECE R69 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan kategori M, N, O dan T dalam hal pelat penandaan belakang.

Tes UN / ECE R 69

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.

Peraturan 69 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam untuk persetujuan pelat penandaan belakang untuk kendaraan yang bergerak lambat (berdasarkan konstruksi) dan trailernya, dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.

Peraturan ini berlaku untuk pelat penandaan belakang untuk kendaraan kategori M, N, O dan T dan untuk mesin bergerak yang secara konstruksi tidak dapat melaju lebih cepat dari 40 km/jam. Dalam ruang lingkup regulasi, peralatan terkait harus memenuhi hal-hal berikut;

  • Pelat penandaan belakang SMV harus dikonstruksi agar berfungsi dengan baik dan berfungsi dalam penggunaan normal. Selain itu, mereka akan bebas dari cacat desain atau manufaktur yang akan mengganggu operasi atau pemeliharaan yang efisien dalam kondisi baik.
  • Komponen pelat penanda belakang SMV retroreflektif/fluoresen (kelas 1) atau pelat penandaan belakang SMV retroreflektif saja (kelas 2) tidak akan mudah dilepas.
  • Sarana pemasangan pelat penanda belakang SMV harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan sambungan yang stabil dan tahan lama antara pelat dan bagian belakang kendaraan, misalnya dengan sekrup atau paku keling.
  • Permukaan luar pelat penandaan belakang SMV retroreflektif/fluoresen (kelas 1) atau pelat penandaan belakang SMV retroreflektif saja (kelas 2) akan mudah dibersihkan. Untuk alasan ini, permukaannya tidak akan kasar dan tonjolan yang mungkin muncul tidak akan mencegah pembersihan yang mudah.
  • Pelat penandaan belakang SMV juga harus memenuhi persyaratan dimensi, bentuk, pola dan kolorimetri, fotometrik, persyaratan fisik dan mekanik yang ditetapkan dalam Lampiran 5 sampai 12 Peraturan ini.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp