
Tes UN ECE R75 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi ban pneumatik baru untuk kendaraan dalam kategori L 1 , L 2 , L 3 , L 4 dan L 5 .

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 75 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan ban pneumatik untuk sepeda motor dan moped dan pengujian yang diterapkan.
Peraturan ini berlaku untuk ban pneumatik baru untuk kendaraan kategori L 1 , L 2 , L 3 , L 4 dan L 5. Namun, ini tidak berlaku untuk jenis ban yang dirancang untuk penggunaan 'off road' saja dan bertanda 'NHS' (Bukan untuk Layanan Jalan Raya) dan jenis ban yang dirancang untuk kompetisi saja.
Jenis ban pneumatik berarti kategori ban pneumatik yang tidak berbeda dalam hal-hal penting seperti:
'Konstruksi ban pneumatik' berarti karakteristik teknis dari karkas ban. Struktur ban pneumatik berikut ini secara khusus dibedakan:
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
