
Tes UN ECE R77 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori M, N dan T dalam hal lampu parkir.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan (UN/ECE) No. 77 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa — Ini mencakup ketentuan seragam mengenai persetujuan lampu parkir untuk kendaraan listrik dan pengujian yang diterapkan.
Lampu parkir berarti lampu yang digunakan untuk menarik perhatian keberadaan kendaraan yang sedang diam. Lampu parkir harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat terus beroperasi dengan memuaskan meskipun ada getaran yang dapat menyebabkannya dalam penggunaan normal dan mempertahankan karakteristik yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
Semua pengukuran harus dilakukan dengan lampu filamen standar tidak berwarna dari jenis yang ditentukan untuk perangkat, disesuaikan untuk menghasilkan fluks bercahaya normal yang ditentukan untuk jenis lampu ini.
Semua pengukuran pada lampu yang dilengkapi dengan sumber cahaya yang tidak dapat diganti (lampu filamen dan lainnya) harus dilakukan pada masing-masing 6,75 V, 13,5 V atau 28,0 V.
Dalam hal sumber cahaya disuplai oleh catu daya khusus, tegangan uji di atas harus diterapkan ke terminal input catu daya tersebut. Laboratorium uji dapat meminta dari produsen catu daya khusus yang diperlukan untuk memberi daya pada sumber cahaya.
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
