
Regulasi UN ECE R31 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan regulasi terkait untuk evaluasi lampu depan kendaraan kategori M, N dan T.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 31 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Ketentuan seragam untuk persetujuan lampu depan balok tertutup (SB) dari kendaraan bertenaga yang memancarkan sinar rendah atau balok tinggi asimetris Eropa, atau keduanya, dan tes terkait meliputi.
Menurut Peraturan, 'Unit lampu depan sinar tersegel halogen' ('Unit HSB') berarti lampu depan yang komponen-komponennya membentuk satu kesatuan yang utuh, termasuk reflektor dari kaca, logam atau bahan lainnya, sistem optik dan satu atau lebih sumber cahaya halogen. 'Lensa' berarti komponen (unit) lampu depan terluar yang mentransmisikan cahaya dari permukaan pencahayaan.
Menurut nilai pengujian Tegangan nominal adalah 12 volt dan Watt tidak boleh melebihi 13,2 watt pada filamen balok penggerak dan 75 watt pada filamen balok yang lewat yang diukur pada tegangan uji 68 volt. Uji kesesuaian dalam peraturan ini mencakup verifikasi sifat fotometrik dan perubahan posisi vertikal garis potong di bawah pengaruh panas.
Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
