
Tes UN ECE R1 mewakili peraturan untuk lampu depan kendaraan bermotor yang mungkin mengandung lensa dari bahan kaca atau plastik.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dalam hal ini, tetapi hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 1 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam dan pengujian terkait untuk persetujuan lampu depan kendaraan bermotor yang memancarkan sinar rendah dan/atau sinar tinggi asimetris dan dilengkapi dengan lampu filamen R2 dan/atau kategori. .
Lampu depan akan dianggap sebagai lampu depan standar jika:
Uji kesesuaian dalam peraturan ini mencakup verifikasi sifat fotometrik dan perubahan posisi vertikal garis potong di bawah pengaruh panas. Pengujian umumnya dilakukan menurut metode yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Uji stabilitas kinerja fotometrik harus dilakukan di atmosfer kering dan inert pada suhu sekitar 23 °C ± 5 °C, lampu depan lengkap harus dipasang pada alas yang mewakili pemasangan yang benar pada kendaraan.
Uji perubahan pada posisi vertikal garis potong di bawah pengaruh panas terdiri dari verifikasi bahwa penyimpangan vertikal garis potong di bawah pengaruh panas tidak melebihi nilai yang ditentukan untuk lampu pendek yang berfungsi.
Dalam lingkup pengujian UN ECE R1, pengujian berikut dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan;
Agar tes dianggap berhasil, hasil tes harus memenuhi persyaratan peraturan. Jika hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan, pengujian harus diulang pada sampel lampu depan lain yang dipilih secara acak.
