
Tes UN ECE R150 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan perangkat retroreflektif.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 150 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Mencakup ketentuan seragam untuk persetujuan perangkat dan penandaan retroreflektif untuk kendaraan bertenaga dan trailernya, dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk perangkat retroreflektif yang sesuai dengan:
Perangkat retroreflective termasuk retroreflektor, bahan retroreflective, rambu-rambu dan segitiga pra-peringatan. Perangkat retroreflective harus dibangun agar berfungsi dengan baik dan terus beroperasi dalam penggunaan normal. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki cacat desain atau manufaktur yang akan mengganggu operasi atau pemeliharaan yang efisien dalam kondisi baik.
Permukaan luar perangkat retroreflektif akan mudah dibersihkan. Karena alasan ini, permukaannya tidak akan kasar dan tonjolan yang mungkin terlihat tidak akan mengganggu pembersihan yang mudah. Prosedur pengujian akan diterapkan sedemikian rupa sehingga karakteristik perangkat retroreflektif akan berbeda pada siang dan malam hari.
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
