
Tes UN ECE R144 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan dalam kategori yang ditentukan dalam peraturan dalam hal peralatan Sistem Panggilan Darurat Kecelakaan (AECS).

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan No. 144 dari Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) – Peraturan ini mencakup ketentuan yang seragam mengenai Sistem Panggilan Darurat Kecelakaan (AECS) dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Peraturan ini berlaku untuk:
AECD (Accident Emergency Call Device) adalah suatu unit atau kumpulan komponen yang melakukan setidaknya fungsi-fungsi berikut:
Itu juga dapat melakukan salah satu fungsi berikut:
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
