
Regulasi UN ECE R65 adalah standar Eropa yang mengesahkan pensinyalan lampu yang terkontrol dan terverifikasi untuk kendaraan prioritas dan respons untuk digunakan di jalan raya.

Peraturan ini, yang diterbitkan dan dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, berkaitan dengan semua elemen pensinyalan cahaya untuk kendaraan seperti beacon, beacon ramp, lampu penetrasi, dan penempatan serta fiksasinya yang cepat pada kendaraan intervensi atau layanan.
Peraturan Eropa ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian produk sinyal cahaya untuk kendaraan yang mengontrol berbagai karakteristik melalui uji pengukuran ilmiah. Pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa produk pensinyalan cahaya ini mematuhi peraturan Eropa saat ini adalah:
Untuk memastikan kesesuaian produk sinyal lampu Anda, semua produk yang diuji ditandai dengan "E" untuk memastikan kesesuaian elemen sinyal lampu yang dimaksud.
Lampu yang disetujui ECE R65 dibagi menjadi dua kelas dan dua kategori terpisah: Kelas 1 dan 2 serta kategori A dan B. Lampu yang disetujui ECE R1 Kelas 65 adalah peralatan bercahaya yang terdiri dari satu tingkat intensitas cahaya. Lampu yang disetujui Kelas 1 ini digunakan oleh kendaraan untuk tanda bahaya atau peringatan di jalur dan dapat digunakan di kendaraan pribadi atau umum tanpa izin pemerintah.
Lampu ECE R65 Kelas 2 memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi dan memiliki dua tingkat intensitas cahaya yang dapat dikontrol, seperti mode siang dan malam. Lampu yang disetujui ECE R65 Kelas 2 ditujukan untuk semua kendaraan umum yang disetujui pemerintah serta kendaraan darurat seperti kendaraan Polisi, Gendarmerie, Ambulans, dan Pemadam Kebakaran.
Kebakaran Kelas 1 atau Kelas 2 yang diatur ini juga harus memenuhi indeks kategori:
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
