Tes UN / ECE R 65

Homologasi dan Tes Persetujuan Jenis Otomotif UN ECE

Tes UN / ECE R 65

Regulasi UN ECE R65 adalah standar Eropa yang mengesahkan pensinyalan lampu yang terkontrol dan terverifikasi untuk kendaraan prioritas dan respons untuk digunakan di jalan raya.

Tes UN / ECE R 65

Peraturan ini, yang diterbitkan dan dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, berkaitan dengan semua elemen pensinyalan cahaya untuk kendaraan seperti beacon, beacon ramp, lampu penetrasi, dan penempatan serta fiksasinya yang cepat pada kendaraan intervensi atau layanan.  

Peraturan Eropa ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian produk sinyal cahaya untuk kendaraan yang mengontrol berbagai karakteristik melalui uji pengukuran ilmiah. Pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa produk pensinyalan cahaya ini mematuhi peraturan Eropa saat ini adalah:

  • Kesesuaian daya pancar minimum dan maksimum lampu (diukur dalam Candelas);
  • Dispersi yang baik dari berkas cahaya untuk difusi cahaya yang homogen dan harmonis;
  • Sistem pengikat lampu berkedip, ramp sinyal dan suar serta lampu penetrasi untuk memberikan ketahanan dan daya rekat yang sangat baik pada kendaraan yang dilengkapi dengannya;

Untuk memastikan kesesuaian produk sinyal lampu Anda, semua produk yang diuji ditandai dengan "E" untuk memastikan kesesuaian elemen sinyal lampu yang dimaksud.

Lampu yang disetujui ECE R65 dibagi menjadi dua kelas dan dua kategori terpisah: Kelas 1 dan 2 serta kategori A dan B. Lampu yang disetujui ECE R1 Kelas 65 adalah peralatan bercahaya yang terdiri dari satu tingkat intensitas cahaya. Lampu yang disetujui Kelas 1 ini digunakan oleh kendaraan untuk tanda bahaya atau peringatan di jalur dan dapat digunakan di kendaraan pribadi atau umum tanpa izin pemerintah.

Lampu ECE R65 Kelas 2 memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi dan memiliki dua tingkat intensitas cahaya yang dapat dikontrol, seperti mode siang dan malam. Lampu yang disetujui ECE R65 Kelas 2 ditujukan untuk semua kendaraan umum yang disetujui pemerintah serta kendaraan darurat seperti kendaraan Polisi, Gendarmerie, Ambulans, dan Pemadam Kebakaran.

Kebakaran Kelas 1 atau Kelas 2 yang diatur ini juga harus memenuhi indeks kategori:

  • Kategori A: Produk Kategori A ditujukan untuk EMS dengan kendaraan kepentingan umum yang diprioritaskan seperti kendaraan Polisi, Gendarmerie dan Pemadam Kebakaran serta kendaraan tanggap Unit Rumah Sakit Mobil (MHU).
  • Kategori B: Perangkat sinyal lampu dalam kategori ini disediakan untuk kendaraan umum dengan akses mudah. Kendaraan yang dapat menggunakan produk yang disetujui ECE R65 kategori B, ambulans untuk transportasi medis, kendaraan unit medis yang berkontribusi pada kelanggengan perawatan atau kendaraan dokter departemen yang bertugas, kendaraan respons EDF dan OGM, kendaraan personel layanan pengawasan SNCF, Banque de Angkutan tunai Prancis dan pendampingnya, jalan raya dan dua layanan manajemen jalan lalu lintas terpisah dan kendaraan layanan musim dingin.

Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.

WhatsApp