
Tes UN ECE R109 mencakup serangkaian tes yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan untuk evaluasi kendaraan komersial dan trailernya dalam hal peralatan ban pneumatik berlapis.

Peraturan ECE mendefinisikan peraturan teknis lintas batas untuk menetapkan persetujuan atau prosedur persetujuan yang seragam untuk kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor. Kendaraan komersial otomatis sudah sepenuhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hanya melalui langkah-langkah individual yang sesuai di negara tempat mereka akan digunakan. Apa yang hilang adalah seperangkat aturan di tingkat ECE internasional.
Peraturan 109 Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UN/ECE) — Meliputi ketentuan seragam mengenai persetujuan produksi ban pneumatik berlapis untuk kendaraan komersial dan trailernya dan pengujian yang diterapkan sesuai dengan itu.
Coating adalah istilah umum untuk rekondisi ban bekas dengan mengganti ban lama dengan material baru. Ini juga dapat mencakup perbaikan permukaan dinding samping terluar (misalnya ASP) dan mengganti lapisan mahkota atau pemutus pelindung.
Peraturan ini berlaku untuk pembuatan ban vulkanisir yang dimaksudkan untuk dipasang pada kendaraan niaga dan trailer jalan raya. Namun, itu tidak berlaku untuk:
Dalam ruang lingkup peraturan, banyak pengujian mekanis, dinamis dan lingkungan dilakukan serta pengukuran untuk persetujuan peralatan yang relevan. Agar pengujian dianggap berhasil, hasil pengujian harus memenuhi persyaratan peraturan.
